Breaking News

Mantan Mendag M Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng

Mantan Mendag M.Lutfi Penuhi Panggilan Kejagung

D'On, Jakarta,-
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan kasus korupsi perizinan ekspor minyak sawit mentah dan turunannya, termasuk minyak goreng pada Rabu (9/8/2023).

Lutfi datang seorang diri saat memasuki Gedung Jampidsus di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.55 WIB. Tanpa mengucapkan sepatah kata pun ke awak media, ia langsung memasuki gedung dengan kawalan salah seorang petugas.

Muhammad Lutfi dipanggil sebagai saksi untuk diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana di Jakarta membenarkan bahwa pemeriksaan M Lutfi diagendakan pada Rabu (9/8/2023). "Pemeriksaan jam 09.00 WIB," kata Ketut.

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melayangkan pemanggilan ulang terhadap Lutfi, setelah pada pemanggilan yang pertama tanggal 2 Agustus, Lutfi berhalangan hadir. Penyidik kembali melayangkan panggilan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2615/F.2/Fd.2/08/2023 tanggal 4 Agustus 2023.

Sebelumnya, penyidik sudah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai saksi dalam perkara yang sama. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga perusahaan palm oil sebagai tersangka korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya.

Ketiga perusahaan tersebut, yakni Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup. Berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, ketiga korporasi telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 6,47 triliun.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. Kelima terpidana itu, yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.


(*)

#Kejagung #KorupsiMinyakGoreng #MLutfi #Korupsi #Hukum