Melihat Kekayaan 3 Hakim MA 'Penyunat' Vonis Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo
D'On, Jakarta,- Ferdy Sambo batal divonis mati atas pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mahkamah Agung (MA) melalui Hakim Suhadi sebagai Ketua Majelis menganulir vonis mati Sambo menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Di bawah Hakim Suhadi ada para anggota, seperti Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Pada kesempatan tersebut, dua orang menyatakan dissenting opinion atau menolak kasasi Ferdy Sambo, sedangkan tiga lainnya, termasuk Suhadi, setuju untuk meringankan vonis.
Majelis Hakim Kasasi:
Berapa harta kekayaan dan apa saja properti yang dimiliki 3 hakim agung yang menganulir vonis mat Ferdy Sambo?
Dikutip dari detikcom menurut situs LHKPN, berikut datanya:
1. Suhadi (ketua Majelis)
Jumlah harta: Rp 11,02 Miliar
Deretan properti:
Tanah dan Bangunan Rp 4.101.752.000
2. Suharto (Anggota 1)
Jumlah harta: Rp 5,5 miliar
Deretan properti:
Tanah dan Bangunan Rp 3.985.000.000
3. Yohanes Priyatna (Anggota 4)
Jumlah harta: Rp 9,7 miliar
Deretan properti:
Tanah dan Bangunan Rp 5.537.000.000
Seperti diberitakan sebelumnya, MA menerjunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Sementara Hakim Suhadi didapuk sebagai Ketua Majelis.
(yoa)
#FerdySambo #Hukum #nasional