Nadiem: Mahasiswa Tidak Diwajibkan Bikin Skripsi untuk Lulus
Nadiem Makarim
D'On, Jakarta,- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan, skripsi tidak diwajibkan sebagai syarat kelulusan bagi mahasiswa S1 dan D4.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
Hal ini disampaikan Nadiem dalam Diskusi Merdeka Belajar Episode ke-26 yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud, Selasa (29/8/2023).
Nadiem menyebut syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program pendidikan (kaprodi) di masing-masing perguruan tinggi.
"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi, tesis, dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.
Nadiem menjelaskan, standar nasional pendidikan tinggi saat ini menjadi lebih sederhana. "Penyederhanaan pengaturan terjadi pada lingkup standar, standar kompetensi lulusan dan standar proses pembelajaran dan penilaian, sehingga perguruan tinggi dapat menjadi lebih fokus pada peningkatan mutu tridharma perguruan tinggi,” imbuhnya
Menurut Nadiem, ada dua hal fundamental dari kebijakan ini yang memungkinkan transformasi pendidikan tinggi melaju lebih cepat lagi.
Pertama, standar nasional pendidikan tinggi berfungsi sebagai pengaturan framework dan tidak lagi bersifat preskriptif (bersifat memberi petunjuk) dan detail, diantaranya terkait pengaturan tugas akhir mahasiswa.
Kedua, sistem akreditasi pendidikan tinggi yang meringankan beban administrasi dan finansial perguruan tinggi.
Sebelumnya, standar nasional pendidikan tinggi bersifat kaku dan rinci sehingga perguruan tinggi kurang leluasa merancang proses dan bentuk pembelajaran sesuai kebutuhan keilmuan dan perkembangan teknologi.
Misalnya, syarat kelulusan yang tidak relevan dengan zaman dan alokasi waktu yang diatur sampai per menit per minggu dalam satu satuan kredit semester (SKS).
Nadiem juga menjabarkan contoh transformasi standar nasional pendidikan tinggi. Salah satunya, terkait standar penelitian dan standar pengabdian.
"Beberapa perubahan adalah penyederhanaan lingkup standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat dari delapan standar menjadi tiga standar, penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan, dan penyederhanaan pada standar proses pembelajaran dan penilaian,” kata Nadiem.
Nadiem kemudian mencontohkan transformasi terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi. "Beberapa pokok perubahan terkait sistem akreditasi pendidikan tinggi adalah status akreditasi yang disederhanakan, biaya akreditasi wajib sekarang ditanggung pemerintah, dan proses akreditasi dapat dilakukan pada tingkat unit pengelola program studi,” pungkasnya.
Sementara itu, Rektor IPB University Arif Satria mendukung transformasi standar nasional pendidikan tinggi ini dan dampak yang paling terasa adalah beban dosen terkait administrasi berkurang drastis.
"Kita bisa fokus pada penyiapan SDM unggul yang sesuai terhadap perubahan masa depan dan fokus pada outcome pembelajaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa saat ini pihaknya fokus pada learning outcome berupa peningkatan kompetensi dan keterampilan nonteknis atau soft skills. Maka, dari sisi aturan Permendikbudristek yang baru ini sudah fleksibel.
"Ruang fleksibilitas yang dihadirkan Permendikbudristek ini menjadi modal agar sesuai dengan kebutuhan zaman di masa depan dan yang paling penting menghasilkan learning outcome yang baik,” ujarnya.
#Pendidikan #Skripsi #NadiemMakarim #MenteriPendidikan