Pakar HTN Feri Asmari Surati Presiden Jokowi Terkait Pengusiran Paksa Pendemo Warga Air Bangis yang Dilakukan Aparat Kepolisian
Polisi Bersenjata Lengkap Injak Sajadah Masjid Raya Sumbar
D'On, Padang (Sumbar),- Tindakan polisi yang memulangkan ribuan pendemo dari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar) mulai menuai gelombang protes Nitizen Sumbar.
Pasalnya, sejumlah warga yang tengah berada di dalam areal Masjid Raya Sumbar diminta untuk meninggalkan rumah ibadah tersebut setelah beberapa hari menginap dan bertahan.
Namun, dari sejumlah tindakan kepolisian itu, insiden oknum polisi yang diduga masuk ke areal masjid dengan menggunakan senjata lengkap dan bersepatu menuai protes, salah satunya dari anggota DPRD Kota Padang.
“Kok polisi.nginjak karpet mesjid pakai sepatu ya, itu tempat shalat…,” tulis Budi Syahrial di WAG PB dan juga akun media sosial (medsos) Facebook resmi miliknya, seperti yang dinukil dirgantaraonline.co.id.
Selain itu, insiden tersebut menuai protes keras dan kecaman dari Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari. Bahkan secara terbuka, dia langsung menyurati Presiden RI, Joko Widodo, Menko Polhukam, Mahfud MD, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Komnas HAM RI terkait pengusiran bernuansa pelecehan terhadap agama Islam dan kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Permasalahan tersebut, katanya, bermula dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diusulkan Pemprov Sumbar terkait Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Air Bangis.
“Terjadi upaya pengusiran paksa terhadap masyarakat di Masjid Raya Sumbar. Upaya mengusir jamaah Masjid yang sekaligus demostran terkait ISPO itu mengabaikan nilai-nilai agama, misalnya memasuki masjid tanpa membuka sepatu dan berteriak-teriak,” katanya.
Padahal dalam agama Islam, kata Feri, dilarang berteriak atau meninggikan suara dalam masjid. “Harus diingat oleh aparat bahwa masjid bukanlah tempat masyarakat berdemo tapi beristirahat.”
“Tidak terdapat hak aparat negara untuk mengusir masyarakat yang sedang berada di rumah ibadah berdasarkan Pasal 28 dan Pasal 29 UUD tahun 1945,” katanya.
Sementara itu, Karo Ops Polda Sumbar, Kombes Djadjuli mengatakan, masyarakat Air Bangis yang bertahan di Kota Padang dan Masjid Raya Sumbar telah bertahan selama enam hari.
“Mereka sudah 5-6 hari di sini, tanpa izin, itu cukup mengganggu arus lalu lintas, masyarakat yang lain, sehingga hari ini kami mengajak kembali ke tempat masing-masing,” katanya.
Dalam membantu proses pemulangan para pendemo, kata Djadjuli, polisi telah melakukan berbagai tahapan. Namun ia tidak menjelaskan soal insiden oknum anggota Polri yang masuk ke dalam masjid menggunakan sepatu.
“Kami ada tahapan, kami ajak, mengimbau, ada yang mau, tidak dan provokasi, yang provokasi dan tidak mau kami angkut. Yang tidak mau dan provokasi kami tanya, kenapa mereka melakukan itu,” katanya.
Ia menjelaskan, Pemprov Sumbar dan unsur Forkopimda juga telah mengajak sekitar 20 orang perwakilan masyarakat pengunjuk rasa diajak rapat dengan Gubernur terkait persoalan yang terjadi di Air Bangis.
“Tuntutan mereka ada yang tidak akan dipenuhi, seperti (membatalkan) proyek strategis nasional, melepaskan dua tersangka ditahan, sepertinya itu tidak mungkin direalisasikan, sehingga kami berinisiatif mengimbau mereka kembali,” katanya.
Selain itu, katanya, perwakilan pengunjuk rasa yang ikut aksi unjuk rasa tersebut akan menyusul warga lainnya yang telah terlebih dahulu dipulangkan.
“Karena ini hanya menunggu, menunda waktu saja, sementara (Masjid Raya Sumbar) ini kan area publik, yang dipakai orang banyak,” tuturnya.
Sumber: rdr-008
#peristiwa #pengusiranpaksa #pendemowargaairbangis #sumbar #viral #polisiinjakkarpetmasjid