Panglima TNI Pastikan Paspampres Penganiaya Warga Aceh Sampai Tewas Terancam Hukuman Mati
Panglima TNI
D'On, Jakarta,- Panglima TNI Laksamana Yudo Margono memastikan anggota Paspampres yang menculik dan menganiaya warga Aceh hingga tewas bakal dihukum berat. Anggota Paspampres berinisial Praka RM itu minimal dihukum penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono menyatakan, Panglima TNI bakal mengawal langsung proses hukum terhadap Praka RM dan dua anggota TNI lainnya yang terlibat dalam penculikan dan penganiayaan terhadap Imam Masykur hingga tewas. Dua anggota TNI lainnya yang terlibat kasus itu, yakni Praka O, anggota Kodam Iskandar Muda dan seorang anggota Direktorat Topografi TNI AD.
“Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup,” kata Julius dikutip dari Antara, Senin (28/8/2023).
Selain proses pidana, Julius menyatakan, ketiga prajurit TNI dipastikan bakal dipecat dari TNI jika terbukti bersalah.
“Pasti dipecat dari TNI karena (perbuatan mereka) termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan,” kata Julius.
Diketahui, Praka RM, anggota Paspampres bersama Praka O dan seorang prajurit lainnya diduga menculik dan menganiaya warga Aceh bernama Imam Masykur (25) hingga tewas. Korban diduga diculik di sekitar toko kosmetik tempatnya bekerja di daerah Rempoa, Tangerang Selatan, Banten. Praka RM dan dua pelaku lainnya sempat mengaku sebagai polisi saat menculik korban.
Sebelum meninggal, korban sempat menghubungi keluarganya dan meminta uang Rp 50 juta. Rekaman suara korban menghubungi keluarganya dan rekaman video yang memperlihatkan korban disiksa pelaku viral di media sosial. Keluarga korban sempat melaporkan penculikan dan penyiksaan terhadap Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada media mengatakan tiga prajurit yang ditahan itu saat ini berstatus tersangka.
(B1)