Pengunduran Diri Brigjen Asep Guntur Ditolak Pimpinan KPK
Asep Guntur
D'On, Jakarta,- Ketua KPK Firli Bahuri serta jajaran pimpinan lainnya sepakat menolak pengunduran diri Brigjen Asep Guntur Rahayu. Brigjen Asep sebelumnya mengajukan pengunduran diri dari posisi Direktur Penyidikan atau Dirdik KPK serta Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, buntut polemik penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
"Jadi tentang Pak Asep, betul pada hari Senin dia berkirim surat ke pimpinan, hari ini tadi pimpinan sudah mendisposisi sepakat menolak pengunduran diri Pak Asep," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ali Fikri memastikan bahwa Brigjen Asep Guntur akan tetap menjalankan tugas sehari-harinya di KPK. Ali Fikri meminta agar polemik yang timbul akibat penanganan kasus dugaan suap di Basarnas disudahi.
"Artinya Pak Asep tetap menjadi Direktur Penyidikan dan juga Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, bersama-sama kita bersama-sama teman media ayo kita ke depan berantas korupsi," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengajukan surat pengunduran diri ke pimpinan dari posisi Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Asep mengajukan pengunduran diri di tengah polemik penanganan kasus dugaan suap di Basarnas.
Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap pejabat Basarnas dan pihak lain dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (25/7/2023) di Jakarta dan Bekasi.
Mereka yang dibekuk diduga terlibat transaksi suap proyek peralatan pendeteksi korban reruntuhan. Lima tersangka dalam kasus ini tiga orang yang diduga sebagai penyuap, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Dua lainnya adalah pihak yang diduga disuap, yakni Kabasarnas Marsma TNI Henri Alfiandi dan serta Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Namun, Puspom TNI keberatan terhadap penetapan dua personel TNI sebagai tersangka. Dalam jumpa pers, Jumat (28/7/2023), Danpuspom TNI Marsda R Agung Handoko mengungkapkan, anggota TNI yang melanggar aturan harus diproses hukum berdasarkan aturan militer termasuk penetapan tersangka jika terlibat dalam kasus pidana. "Kami punya ketentuan sendiri punya aturan sendiri,” katanya.
Disebutkan pula bahwa KPK tidak melakukan koordinasi dengan pihak TNI saat penangkapan dua personel perwira TNI tersebut.
Bahkan pada Jumat (28/7/2023) sore, rombongan petinggi TNI menyambangi Gedung KPK. Setelah itu Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan permohonan maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atas kesalahan prosedur dalam OTT terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto. Johanis mengakui penyidik KPK keliru dan khilaf atas OTT tersebut.
Permintaan maaf KPK itu kontan membuat Brigjen Asep Guntur mengundurkan diri karena dialah Direktur Penyidikan sekaligus Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. "Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan," kata Ali Fikri, Senin (31/7/2023).
Dalam pesan yang beredar, pengunduran diri tersebut merupakan wujud pertanggungjawaban Brigjen Asep Guntur.
#KPK #nasional #AsepGuntur #OTTKabasarnas