Penundaan Pemeriksaan Dugaan Korupsi Peserta Pemilu, Kejagung: Bukan Dihentikan
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Kutandi di Gedung Kejaksaan Agung
D'On, Jakarta,- Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, memberikan klarifikasi mengenai instruksi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait penundaan pemeriksaan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), atau calon legislatif (caleg).
"Penundaan ini tidak bermaksud menghentikan sepenuhnya, melainkan hanya sifatnya sementara selama proses berlangsung," kata Ketut Sumedana, Selasa (22/8/2023).
Ia mengatakan instruksi yang dikeluarkan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai laporan yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi, terutama yang melibatkan peserta pemilu baik dari kalangan legislatif maupun eksekutif. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan kasus ini sebagai bahan kampanye hitam (black campaign)
"Kami khawatir jika tindakan pemeriksaan ini dimanfaatkan sebagai bahan kampanye hitam, kampanye negatif oleh lawan politik. Inilah yang menjadi kekhawatiran kami, terutama di daerah. Kami tidak ingin tindakan penegakan hukum yang kami ambil mengganggu netralitas pelaksanaan pemilu," jelas Ketut Sumedana.
Langkah ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan adanya kepentingan kelompok tertentu atau peserta pemilu lainnya yang berupaya memanfaatkan situasi tersebut. Oleh karena itu, menjaga netralitas menjadi hal yang sangat penting.
"Kami menjaga netralitas dari proses penegakan hukum itu sendiri. Penundaan ini hanya bersifat sementara dan hanya berlaku untuk penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi. Tindak pidana lainnya tidak akan dihentikan," tegas Ketut.
Dikarenakan sifatnya yang sementara, tentu ada tindak lanjut yang akan diambil terkait laporan tersebut. Tindak lanjut ini akan dilakukan setelah pengumuman hasil akhir Pemilu tahun 2024.
"Setelah pengumuman pemenang, setelah pengumuman penetapan, baik itu untuk calon legislatif maupun eksekutif, kami akan melanjutkan pemeriksaan setelah secara objektif dibuktikan. Penundaan ini hanya sementara, kami berupaya mendukung dan memastikan proses demokratisasi di Indonesia berjalan dengan sukses," tutur Ketut Sumedana.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menunda penanganan kasus yang punya kaitan dengan capres-cawapres dan dinamika politik lainnya menjelang Pemilu 2024. Perintah ini dikeluarkan agar penegakan hukum tidak dimanfaatkan untuk politik praktis.
Perintah ini dikeluarkan Burhanuddin untuk jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus serta Jaksa Agung Muda bidang Intelijen. Mereka diminta segera menindaklanjuti perintah tersebut.
"Agar bidang tindak pidana khusus dan bidang intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," ujar Burhanuddin.
#Kejagung #JaksaAgung #STBurhanuddin #PenundaanPemeriksaan