Periksa Rocky Gerung, Bareskrim Polri Tunggu Hasil Pemeriksaan Labfor
Rocky Gerung
D'On, Jakarta,- Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjawab kemungkinan pemeriksaan terhadap Rocky Gerung atas laporan kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan kepada Presiden Jokowi. Berdasarkan catatan Djuhandani hingga Rabu (16/8/2023) terdapat 26 laporan polisi (LP), dengan 22 dari total laporan itu telah ditangani Mabes Polri dari berbagai daerah seluruh Indonesia.
“Untuk rencana pemeriksaan terhadap Rocky Gerung (RG), sementara kita masih menunggu hasil pemeriksaan lainnya. Karena kami juga masih menunggu seperti kami saat memeriksa PG (Panji Gumilang). Kita masih menunggu hasil labfor dan beberapa bukti yang diambil adalah dari rekaman video. Tentu saja, ini langkah-langkah proses penyelidikan harus kita patuhi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (16/8/2023).
Bareskrim Mabes Polri menyebut terdapat 26 laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi. Total laporan tersebut tersebar di sejumlah wilayah kepolisian seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya, dan DI Yogyakarta dengan 22 di antaranya sudah ditarik ke Mabes Polri.
Djuhandhani menjelaskan telah memeriksa 50 saksi serta lima ahli terkait dugaan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung tersebut. Beberapa kasus masih belum ditarik ke Mabes Polri karena sedang dilakukan pemeriksaan kepada pelapor lebih lanjut. Pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli dilakukan secara gabungan bersama kepolisian daerah di mana laporan dibuat.
Laporan tersebut tersebar di sejumlah wilayah kepolisian seperti Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Polda Metro Jaya, dan DI Yogyakarta, yang sebagian besar telah ditarik dan ditangani oleh Mabes Polri. Adapun sisa kasus yang masih ditangani oleh pihak kepolisian tingkat daerah masih berada dalam tahapan pendalaman baik pemeriksaan pelapor maupun hal lain.
Seluruh pemeriksaan oleh Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri masih digelar untuk mengumpulkan bukti dan kelengkapan perkara. Hal tersebut dibutuhkan untuk menentukan apakah perkara dugaan ujaran kebencian oleh Rocky Gerung dapat dinaikkan menuju penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Djuhandhani menyebut bentuk pelanggaran yang dilaporkan terhadap Rocky Gerung tidak berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden, melainkan terfokus pada Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran berita bohong.
(*)
#RockyGerung #BajinganTolol #Pelecehan #BareskrimPolri