Breaking News

PNS Jangan Happy Dulu! Gaji Naik, Tapi Tukin Dirombak

Ilustrasi PNS

D'On, Jakarta,-
Pengumuman kenaikan gaji menjadi momen yang akan ditunggu aparatur sipil negara (ASN) dalam laporan RAPBN 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 16 Agustus 2023.

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menegaskan bahwa kepastian kenaikan gaji PNS akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

"Bapak Presiden akan menyampaikan RUU APBN 2024 pada tanggal 16 Agustus. Salah satu yang sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan ngaji ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan," ujar Sri Mulyani, saat ditemui di Komplek Istana Kepresidenan, dikutip Jumat (3/8/2023).

Adapun, pemerintah belum dapat memastikan besaran kenaikan gaji PNS. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini nantinya akan masuk ke dalam landasan aturan Peraturan Pemerintah yang didalamnya memasukkan konsep total reward. Artinya, ketentuan kenaikan gaji ini nantinya tidak akan berdiri sendiri dan akan didasari oleh kinerja.

"Tapi ini akan kita masukkan di dalam total reward di dalam RPP yang sedang kita siapkan, sehingga ini tidak parsial. Begitu juga terkait dengan dengan TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) atau Tukin (Tunjangan Kinerja)," ujar Anas.

Dengan demikian, kenaikan gaji PNS akan bersyarat. Kenaikan akan diberikan jika PNS menunjukan pencapaian kinerja yang baik. Namun, ASN jangan senang dulu.

Anas mengusulkan agar pemberian tukin diseleksi lebih lanjut. Nantinya, menurut Anas, tukin akan didasari dari kinerja individu.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," tegasnya.

Sebagai catatan, reformasi pemberian tukin ini sudah mencari rencana lama.

Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kementerian PPN/Bappenas Bogat Widyatmoko menegaskan pemerintah akan melakukan transformasi tata kelola pemerintahan, terutama dalam menegakkan hukum, memberantas korupsi, dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini adalah salah satu upaya untuk mencapai Indonesia Maju 2045.

"Dengan menggunakan instrumen single salary dan sistem pensiun yang layak," ujar Bogat. Wacana single salary pun pernah dilontarkan Sri Mulyani pada 2019 silam.

Sri Mulyani bersikeras, sistem penggajian tunggal atau single salary harus benar-benar dikaji, agar tidak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, harus dilakukan secara bertahap.

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani saat itu.

(haa/cnbc)

#PNS #ASN #Tukin #Nasional