Polri Pecat Bripda IMS Buntut Kasus Polisi Tembak Polisi Tewaskan Bripda IDF
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro (kanan) mencium tangan Ibu korban polisi tembak polisi Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Inosensia Antonia Tarigas (kiri)
D'On, Jakarta,- Komisi Kode Etik Polri memberikan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Bripda IMS, tersangka dalam kasus polisi tembak polisi yang menyebabkan kematian Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) akibat tertembak oleh senjata api ilegal yang dibawanya.
Diungkapkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, hasil putusan sidang KKEP menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Bripda IMS dianggap sebagai perbuatan tercela.
Bripda IMS telah ditempatkan pada tempat khusus selama tujuh hari dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Sidang etik terhadap Bripda IMS dilaksanakan di Ruang Sidang Divisi Propam Polri Gedung TNCC pada Kamis (3/8/2023).
Sidang dipimpin oleh Ketua Komisi, Brigjen Polisi Agus Wijayanto, dan Wakil Ketua Komisaris Polisi Rudy Mulyanto, serta anggota komisi lainnya. Komisi KKEP menyatakan Bripda IMS bersalah karena melanggar etik dengan menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah, yang diperoleh dari Bripka IGD, tersangka lain dalam kasus ini.
Akibat kejadian itu, Bripda IDF mengalami luka tembak dan meninggal dunia. Bripda IMS dinyatakan melanggar beberapa pasal dalam peraturan pemerintah dan peraturan Polri tentang pemberhentian anggota Polri dan kode etik profesi.
Atas putusan sanksi PTDH tersebut, kata Ramadhan, Bripda IMS telah menyatakan banding.
Peristiwa tragis ini terjadi saat Bripda IDF tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang memperlihatkan senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor pada Minggu (23/7/2023). Peristiwa dimulai ketika Bripda IMS bersama saksi AN dan AY berkumpul di kamar saksi AN sekitar pukul 20.40 WIB.
Saat berada di sana, mereka mengonsumsi minuman keras. Selama pertemuan itu, tersangka IMS menunjukkan senjata api yang dibawanya kepada kedua saksi AN dan AY. Saat senjata api ilegal itu ditunjukkan, magasinnya belum diisi dengan peluru.
Kemudian, tersangka IMS memasukkan peluru ke dalam magasin dan meletakkannya bersama senjata api dalam tas. Pada pukul 01.39 WIB, Bripda IDF masuk ke dalam kamar saksi AN. Saat itu, tersangka IMS kembali menunjukkan senjata api ilegal tersebut, sesuai dengan pengakuan dari saksi AN dan AY.
Saat tersangka menunjukkan senjata api itu kepada korban, tiba-tiba senjata api itu meletus. Peluru mengenai leher Bripda Ignatius atau Bripda IDF di bawah telinga sebelah kanan dan menembus ke bagian belakang leher sebelah kiri.
Dua anggota Polri dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Bripda IMS dan Bripka IG, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dianggap melanggar kode etik berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sementara Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
#polisitembakpolisi #BripdaIDF #BripdaIMS #peristiwa #polri