Breaking News

Profil 9 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2024, Partai dan Dapil Mereka

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Selain diramaikan oleh banyaknya figur publik yang turut serta dalam pesta lima tahunan ini, ada pula bakal caleg yang menimbulkan kontroversi, seperti mantan narapidana korupsi atau mantan koruptor.

Pengamat kepemiluan dan aktivis antikorupsi menentang kehadiran mantan koruptor berlaga di pemilu karena dianggap merusak integritas pemilu. Hal ini mengingat para mantan koruptor itu pernah menyalahgunakan jabatan yang diembannya untuk mencuri uang negara.

Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 telah mensyaratkan para bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Selain itu, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mantan napi itu juga harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengakomodasi dua putusan MK tersebut. Namun, dalam dua PKPU itu, terdapat ketentuan persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Dengan demikian, seorang mantan terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya selama dua tahun dapat kembali terjun ke dunia politik dan menjadi calon legislatif setelah melewati masa dua tahun tersebut.

Berdasarkan temuan, setidaknya ada sembilan mantan napi korupsi atau mantan koruptor yang maju sebagai caleg DPR RI dan calon DPD pada Pemilu 2024 nanti. Berikut adalah profil sembilan mantan koruptor yang maju sebagai caleg, termasuk asal partai dan daerah pemilihan (dapil) mereka berdasarkan DCS yang diumumkan KPU.

Caleg DPR

1. Abdillah (Wali Kota Medan 2000-2008)
Nama Lengkap: Abdillah
Tanggal Lahir: 19 Mei 1955 (68 tahun)
Partai: Nasdem
Dapil: Sumatera Utara I
Kasus: Pengadaan mobil pemadam kebakaran pada tahun 2005 dan penyalahgunaan APBD Pemkot Medan 2002-2006.
Kerugian Negara: Rp12 miliar.
Hukuman: 4 tahun penjara.
Bebas: 2010

2. Abdullah Puteh (Gubernur Aceh 2000-2005)
Nama Lengkap: Abdullah Puteh
Tanggal Lahir: 4 Juli 1948 (75 tahun)
Partai: Nasdem
Dapil: Aceh II
Kasus: korupsi pembelian 2 helikopter PLC Rostov MI-2.
Kerugian Negara: Rp 12,5 miliar.
Hukuman: 10 tahun penjara.
Bebas: 2009

3. Rahudman Harahap (Wali Kota Medan 2010-2013)
Nama Lengkap: Rahudman Harahap
Tanggal Lahir: 21 Januari 1959 (64 tahun)
Partai: Nasdem
Dapil: Sumatera Utara I
Kasus:
- Korupsi tunjangan aparat desa (TAPD) (bebas dari tuntutan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Medan),
- Korupsi pengalihan aset PT KAI seluas 7 hektar pada 2015.
Kerugian negara: Rp185 miliar (pada kasus PT KAI)
Hukuman: 10 tahun penjara (putusan kasasi MA)
Bebas: 2021. Divonis lepas berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK).

4. Susno Duadji (Kabareskrim Polri 2008-2009)
Nama Lengkap: Susno Duadji
Tanggal Lahir: 1 juli 1954 (69 tahun)
Partai: PKB
Dapil: Sumatera Selatan II
Kasus: korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat pada tahun 2008.
Kerugian Negara: Rp 4,2 miliar.
Hukuman: 3,5 tahun penjara.
Bebas: Maret 2015

Calon Anggota DPD

1. Cinde L Yulianto (Anggota DPRD Yogyakarta 1999-2004)
Nama Lengkap:Cinde Laras Yulianto
Tanggal Lahir: tidak ditemukan
Dapil: Yogyakarta
Kasus: Korupsi dana purnatugas
Kerugian Negara: Rp 3 miliar
Hukuman: 4 tahun penjara

2. Dody Rondonuwu (Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim)
Nama Lengkap: Dody Rondowunu
Tanggal Lahir: Tidak ditemukan
Dapil: Kalimantan Timur
Kasus: Korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD kota Bontang (2002-2004)
Kerugian Negara:
Hukuman: 2 tahun penjara

3. Emir Moeis (Anggota DPR 2000-2013)
Nama Lengkap: Izedrik Emir Moeis
Tanggal Lahir: 27 Agustus 1950 (73 tahun)
Dapil: Kalimantan Timur
Kasus: Suap proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung tahun 2004.
Kerugian Negara: menerima suap sebesar Rp6,3 miliar.
Hukuman: 3 tahun penjara.
Bebas: 2016

4. Irman Gusman (Ketua DPD 2009-2016)
Nama Lengkap: Irman Gusman
Tanggal Lahir: 11 Februari 1962 (61 tahun)
Dapil: Sumatera Barat
Kasus: Suap dalam impor gula oleh Perum Bulog
Hukuman: 4 tahun 6 bulan
Bebas: 2019

5. Patrice Rio Capella (Sekjen Partai Nasdem (2013-2015)
Tanggal Lahir: 16 April 1969 (54 Tahun)
Dapil: Bengkulu
Kasus: Suap penanganan perkara korupsi dana bansos Pemprov Sumut
Hukuman: 1,5 Tahun
Bebas: 2016

Sebenarnya masih banyak para mantan koruptor yang mencalonkan dari menjadi caleg di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD. Namun, sebagian dari mereka tidak lolos verifikasi oleh KPU karena berbagai alasan. Selain itu, terdapat pula kemungkinan adanya caleg mantan koruptor yang tidak terpantau Beritasatu.com. Untuk itu, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menanggapi para caleg yang masuk DCS Pemilu 2024.


(B1)

#Pemilu2024 #CalegKorup #Nasional