Profil 9 Caleg Eks Koruptor di Pemilu 2024, Partai dan Dapil Mereka
Ilustrasi
D'On, Jakarta,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. Selain diramaikan oleh banyaknya figur publik yang turut serta dalam pesta lima tahunan ini, ada pula bakal caleg yang menimbulkan kontroversi, seperti mantan narapidana korupsi atau mantan koruptor.
Pengamat kepemiluan dan aktivis antikorupsi menentang kehadiran mantan koruptor berlaga di pemilu karena dianggap merusak integritas pemilu. Hal ini mengingat para mantan koruptor itu pernah menyalahgunakan jabatan yang diembannya untuk mencuri uang negara.
Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dan putusan MK Nomor 12/PUU-XXI/2023 telah mensyaratkan para bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa. Selain itu, bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mantan napi itu juga harus secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
KPU melalui Peraturan KPU atau PKPU Nomor 10 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2023 mengakomodasi dua putusan MK tersebut. Namun, dalam dua PKPU itu, terdapat ketentuan persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik. Dengan demikian, seorang mantan terpidana korupsi yang dicabut hak politiknya selama dua tahun dapat kembali terjun ke dunia politik dan menjadi calon legislatif setelah melewati masa dua tahun tersebut.
Berdasarkan temuan, setidaknya ada sembilan mantan napi korupsi atau mantan koruptor yang maju sebagai caleg DPR RI dan calon DPD pada Pemilu 2024 nanti. Berikut adalah profil sembilan mantan koruptor yang maju sebagai caleg, termasuk asal partai dan daerah pemilihan (dapil) mereka berdasarkan DCS yang diumumkan KPU.
Caleg DPR
Calon Anggota DPD
Sebenarnya masih banyak para mantan koruptor yang mencalonkan dari menjadi caleg di DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, DPD. Namun, sebagian dari mereka tidak lolos verifikasi oleh KPU karena berbagai alasan. Selain itu, terdapat pula kemungkinan adanya caleg mantan koruptor yang tidak terpantau Beritasatu.com. Untuk itu, dibutuhkan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan menanggapi para caleg yang masuk DCS Pemilu 2024.
#Pemilu2024 #CalegKorup #Nasional