Putusan Uji Materi Usia Cawapres, Ketua MK: Tunggu Saja
Anwar Usman
D'On, Jakarta,- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman angkat bicara soal peluang uji materi atau gugatan ketentuan batas usia capres dan cawapres akan diputuskan sebelum pendaftaran pasangan capres-cawapres ke KPU pada 19 Oktober hingga 25 November 2023 atau selama 38 hari. Anwar mengaku pihaknya tidak bisa memastikan waktu persis gugatan tersebut diputuskan.
"Itulah tergantung dari para pihak-pihak baik DPR maupun pemerintah, utama pemohon," ujar Anwar seusai menghadiri acara peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/7/2023).
MK, kata Anwar, bisa saja memutuskan cepat uji materi tersebut jika para pihak dalam perkara tersebut membatasi jumlah saksi dan ahli. Karena itu, dia mengajak publik untuk mengikuti proses persidangan uji materi tersebut.
"Tunggu saja karena masih ada proses, pihak-pihak masih mengajukan ahli maupun saksi. Jadi MK semakin cepat itu ketika para pihak membatasi pengajuan saksi atau ahli," tandas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar juga mengajak publik agar tidak berspekulasi berlebihan terkait uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres tersebut. MK akan bekerja secara independen dan transparan. Hanya saja, dia mengakui setiap uji materi yang ditangani MK tak bisa diprediksi kapan waktu selesainya.
"Susah diprediksi. Yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi," pungkas Anwar.
Diketahui, ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sedang diuji materi di MK. Pasal yang diuji adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk capres dan cawapres.
Uji materi ini diajukan oleh tiga pihak dengan pokok permohonan agar batas usia minimal capres dan cawapres 35 tahun. Ketiga pihak tersebut, pertama, diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, dengan Michael selaku kuasa hukum. Gugatan ini terdaftar sejak 9 Maret 2023 dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Gugatan kedua diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana sebagai pemohon dan Desmihardi dan Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum. Gugatan tersebut didaftarkan sejak 2 Mei 2023 dan teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan ketiga dilayangkan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dengan kuasa hukum Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman. Gugatan dilayangkan pada 5 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara 55/PUU-XXI/2023.
Uji materi ini dikaitkan dengan Wali kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang didorong maju menjadi cawapres. Namun, Gibran terkendala dengan batas usia cawapres yang diatur dalam UU Pemilu, yakni 40 tahun. Sementara saat ini, Gibran baru berumur 35 tahun.
#KetuaMK #UjiMateriUsiaCawapres #Pemilu #MahkamahKonstitusi #nasional