Breaking News

Sempat Buron Karena Aniaya Tersangka Narkoba hingga Tewas, Perwira Polda Metro Ditangkap

Ilustrasi 

D'On, Jakarta,-
Anggota Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial AKP S akhirnya ditangkap. Perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sempat buron lantaran melarikan diri setelah terjerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tersangka kasus narkoba berinisial DK (38) hingga tewas.

"Sudah tertangkap (AKP S)," kata Kanit I Subdit Ranmor Kompol Ipik Gandamanah saat dihubungi, Senin (28/8/2023).

Ipik mengatakan, AKP S ditangkap delapan hari lalu ketika bersembunyi di wilayah Bandung, Jawa Barat setelah ditetapkan sebagai buronan atas kasus penganiayaan terhadap tahanan perkara narkoba berinisial DK.

"Kira-kira sudah 8 hari. Tertangkap di Bandung," ujarnya.

Ditangkapnya AKP S turut melengkapi total tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditahan yakni, AB, AJ, RP, FE, JA, EP dan YP. Sehingga berkas kedelapan tersangka akan segera dikirimkan ke pihak kejaksaan.

"Perkara sudah berkas dan segera di kirim JPU. Pemberkasan tidak ada masalah," katanya.

Sementara, diketahui terdapat satu anggota lainnya yang telah dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana. Maka prosesnya diserahkan melalui dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan delapan orang terperiksa dari Bidang Propam Polda Metro Jaya, dan satu DPO.

Hasil pemeriksaan, peristiwa ini diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

"Yang masuk pidana adalah 7 orang, 1 dikembalikan lagi. Itu diperiksa secara etik di Propam, 1 orang masih DPO. Dan saat ini sedang kita periksa secara intensif, sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," ucap Hengki.

Jerat Pasal Para Penganiaya Tahanan Narkoba

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP, Pasal 170 subsider Pasal 351 ayat 3 terkait tindak pidana yang dilakukan.

"Yang jelas ini adalah delik materiil ada akibat orang meninggal dunia. Oleh karenanya penyidikan kita secara berkesinambungan. Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada pada pelaku-pelaku ini agar sebagai contoh tidak terulang kembali," tandas dia.

(L6)

#Narkoba #Polisi #PenganiayaanTahanan