Breaking News

Soal Dugaan Sengketa Tanah, Jupri Makdang: Saya Telah Dipanggil DPD PAN, Biar Nanti Dijelaskan DPD PAN Terkait Persoalan Tersebut

Ilustrasi 

D'On, Padang (Sumbar),-
Soal laporan polisi Kaum Puti Limo Ruang Seberang Padang terhadap anggota dewan Jupri Makdang terkait  dugaan melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam menerbitkan sertifikat tanah seluas 5.329 M2 di Kelurahan Koto Baru, Kecamatan Lubuk Begalung. Politisi PAN bernama Jupri yang akrab disapa Makdang angkat bicara.

Dikatakan Jupri kala dihubungi dirgantaraonline via pesan WhatsApp pada Kamis (31/8/2023), dirinya telah dipanggil DPD PAN terkait persoalan tersebut.

"Terkait persoalan ini, saya telah dipanggil DPD PAN Kota Padang,, jadi segala persoalannya sudah saya ceritakan," ujarnya via pesan WhatsApp.

Terkait klarifikasi hal ini, biarlah nanti ketua DPD PAN yang akan menyampaikan,  karena duduk persoalannya sudah saya ceritakan semuanya, ujarnya makdang menambahkan.

Sebelumnya saya mohon maaf, segala sesuatunya lebih baik hubungi saja Hendri Septa selaku ketua DPD PAN Kota Padang, ujar makdang menambahkan.

Kaum Limo Ruang Sudah Laporkan Jupri Sejak 20 Juli 2023

Sebelumnya Jupri Makdang dilaporkan Kaum Limo Ruang Subarang Padang atas dugaan kasus sengketa tanah. Diperkirakan estimasi kerugian mencapai Rp 5,3 miliar. Hal ini diungkap oleh kuasa dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang yang juga MKW (Mamak Kepala Warih), Suharzansyah.

Ia menyebutkan, laporan polisi ini telah dimasukkan ke Polresta Padang sejak 20 Juli 2023. Kaumnya meminta keadilan dan kepastian hukum perihal kasus tersebut.

"Mak Adang dengan sebutan kerennya itu, kita laporkan terkait melakukan penipuan atau pemalsuan identitas dalam hal penerbitan sertifikat atas nama Jupri,” kata Suharzansyah, Kamis (31/8/2023).

“Dan selama ini pembayaran PBB atas tanah tersebut adalah atas nama Puti Dian Anggraini yang merupakan Kaumnya.Kita lihat dulu sejarahnya, kakak orang tuanya yang bernama Zainur merupakan anak angkat nenek Suharzansyah cs yang bernama Puti Rahmat alias Puti Tarameh, dan terhadap anak angkat dalam suatu kaum tidak memiliki hak atas pusaka," sambungnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan surat penjelasan KAN (Kerapatan Adat Nagari) Ninik Mamak Salapan Suku Padang, Jupri melakukan pengurusan penerbitan sertifikat terhadap objek tanah di Jalan Koto Baru Sikapa RT 003 RW 006 Kelurahan Koto Baru Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.

Dalam pengurus objek tanah tersebut, Jupri menggunakan suku Chaniago Sumagek dalam permohonan penerbitan sertifikat tanah yang tersebut.

"Padahal sebenarnya suku dari Jupri adalah Panyalai yang berasal dari Balai Kurai Taji Pariaman, sehingga Jupri tidak mempunyai hak untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah objek yang dimaksud,” tegasnya.

Bahkan Jupri selaku anggota DPRD Kota Padang saat ini dituding telah menakut-nakuti masyarakat, dengan mempergunakan Kop Surat DPRD Kota Padang melaporkan Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang ke Polda Sumbar.

"Anehnya tanah yang dimohonkan untuk terbit sertifikat berada di RT 003 RW 006, namun sertifikat tanah yang terbit berada di RW 11 Koto Baru, Lubeg,” jelas Suharzansyah.

Kami dari Kaum Puti Limo Ruang Subarang Padang tidak terima tanah kami di ambil oleh orang lain, karena kaum kami masih banyak memerlukan tanah itu, kami mempunyai surat-surat akan tanah itu.

"Kami berharap laporan kami ini segera di proses oleh Polresta Padang, tangkap itu yang namanya jupri ia telah mengambil tanah kaum kami,"tegasnya

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengatakan untuk laporan masih proses. Ia menegaskan adanya laporan masyarakat akan langsung ditanggapi.

"Untuk laporan itu akan kami cek kembali, kami pelajari dulu," kata dia.


(Mond)

#PolrestaPadang #SengketaTanah #DPRDPadang #Hukum