Terlibat Kasus Narkoba, Mantan Kapolres Bukittinggi Dipecat!
AKBP Dody Prawiranegara
D'On, Jakarta,- Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri resmi memecat mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara terkait kasus penyalahgunaan narkoba bersama Teddy Minahasa.
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) AKBP Dody Prawiranegara itu diputus dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin.
"Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/8/2023).
Adapun, sidang dipimpin oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Ramadhan menyebut, Komisi Etik menilai bahwa keterlibatan AKBP Dody dalam pusara kasus peredaran narkoba juga dianggap sebagai perbuatan tercela.
AKBP Dody terbukti melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 5 Ayat (1) huruf c dan atau Pasal 8 huruf c angka 1 dan atau Pasal 10 Ayat (1) huruf f dan atau Pasal 10 Ayat (2) huruf h dan atau Pasal 11 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Atas putusan sidang tersebut, kata Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding. "Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Ari/okz)
#AKBPDodyPrawiranegara #Sabu #Narkoba #Polri