Terlibat Penyelundupan 6,9 Kg Sabu, Oknum Polda Sultra Terancam Hukuman Mati
Suasana pers rilis pengungkapan penyelundupan sabu
D'On, Nunukan,- Satres Narkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 6,9 kilogram yang disembunyikan di dalam 7 kaleng cat asal Malaysia. Ironisnya, salah satu tersangka dalam jaringan narkoba internasional itu adalah seorang oknum polisi aktif yang berdinas di Polda Sulawesi Tenggara.
Pengungkapan kasus ini, terjadi di pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara pada Selasa lalu (2/8/2023). Saat itu, polisi menerima informasi bahwa ada salah satu penumpang kapal Pelni tujuan Pare-pare, Sulawesi Selatan, berusahan untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu dalam jumlah besar.
Berdasarkan informasi itu, polisi pun lantas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap barang bawaan milik calon penumpang kapal. Hasilnya, polisi menemukan tiga buah karung ukuran besar dan satu buah kardus susu cokelat yang dinilai mencurigakan.
Ketika dibongkar, ternyata di dalam tiga karung itu, polisi menemukan sedikitnya 10 ember cat dengan merek asal Malaysia. Setelah dibuka, di dalam 7 ember cat itu ditemukan bungkusan plastik yang berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total ditaksir mencapai 6,9 kilogram.
Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia mengatakan dari hasil pemeriksaan, narkoba jenis sabu-sabu itu ternyata milik seorang kurir berinisial SO. Polisi pun berhasil menangkap SO di Bandara Juwata Tarakan saat akan kabur menuju ke Kota Makassar.
"Iya betul, jadi barang bukti narkoba jenis sabu-sabu itu ternyata milik dari pelaku SO yang berhasil kita tangkap di Bandara Juwata Tarakan saat akan berangkat ke Makassar," kata Taufik saat dikonfirmasi, Sabtu (19/8/2023).
Menurutnya, dari hasil pengembangan dari tersangka SO itu, diketahui ternyata tersangka SO merupakan orang suruhan dari dua pelaku lainnya, yaitu AJ dan FS. Tersangka SO merupakan kurir yang menjemput paket narkoba sabu-sabu itu dari seorang bandar besar di Tawau Malaysia yang kemudian rencananya akan dibawa menuju ke Pare-Pare Sulawesi Selatan, tetapi berhasil digagalkan oleh Satres Narkoba Polres Nunukan.
"Tersangka AJ kami tangkap di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, sedangkan untuk saudara FS yang merupakan oknum polisi berpangkat bintara di Polda Sultra telah ditahan dan menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sultra," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara dari ketiga tersangka yang diduga merupakan jaringan narkoba internasional itu, tersangka SO dijanjikan upah sebesar Rp 160 Juta jika berhasil membawa paket narkoba itu ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
Ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
#Sabu #Narkoba #PenyelundupanSabu #OknumPolisiEdarkanSabu