Breaking News

Ternyata Sudah Bebas, Berapa Lama Bharada E Dipenjara?

Bharada E

D'On, Jakarta,-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E rupanya sudah tak lagi dipenjara. Padahal, ia baru saja menjalani hukumannya beberapa waktu lalu. Hal ini turut dibenarkan oleh kuasa hukumnya dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Lantas, berapa lama ia ditahan?

Diingat kembali bahwa Richard Eliezer adalah salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ia berperan sebagai eksekutor atau penembak atas perintah atasannya, Ferdy Sambo.

Hari Pertama Ditahan

Richard pertama kali ditahan pada Senin (27/2/2023) lalu. Awalnya, ia akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Salemba. Namun, demi keamanannya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), meminta agar ia dipisah dari tahanan lain.

Permintaan itu didasari oleh masa hukuman Richard yang paling rendah dari para tersangka lain. Hal ini juga karena statusnya sebagai justice collaborator. Ditjenpas pun mengabulkan permohonan LPSK, sehingga ia akhirnya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Vonis Hukuman

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara kepada Richard Eliezer. Ia terbukti bersalah karena melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang mencapai 12 tahun kurungan penjara. Adapun salah satu hal yang meringankan, yakni keluarga korban sudah memaafkan perbuatannya. Lalu, statusnya sebagai justice collaborator.

Waktu Bebas Asli Richard Eliezer

Jika dilihat dari awal ia ditahan per 27 Februari 2023, maka hukuman 1,5 tahun tak seharusnya selesai sekarang. Diketahui bahwa masa itu pun turut dipangkas dengan penahanannya sebelum sidang. Jadi, ia sebetulnya akan bebas pada 31 Januari 2024 mendatang.

Cuti Bersyarat

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan bahwa Richard sudah bebas sejak 4 Agustus 2023. Tepatnya setelah mendekam di penjara sekitar 6 bulan. Ia disebut telah menjalani cuti bersyarat. Statusnya pun kini berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Richard Eliezer sudah menjalani program Cuti Bersyarat (CB)," ungkap Rika Aprianti, Selasa (8/8/2023).

Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana yang memenuhi syarat. Seperti, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan sudah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 atau enam bulan.

Meski begitu, Rika menyebut Richard masih akan menjalani bimbingan Bapas sampai waktu bebasnya yang asli. Lalu, dikatakan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy, ia keluar penjara dalam keadaan sehat dan kini telah kembali bersama keluarganya.


(*)

#BharadaE #PembunuhanBrigadirJ #hukum