Waspada! Surat Tilang Digital Beredar di WhatsAap, Dirlantas Polda Sumbar Sebut Itu Hoaks
Pesan WhatsApp Tilang Digital Dipastikan Hoaks
D'On, Padang (Sumbar),- Beredar pemberitahuan surat tilang di WhatsAap. Pesan singkat itu mengirimkan file yang berjudul surat tilang digital.
Dalam narasinya, si pengirim juga menulis kalimat dan mengakurkan penerima untuk membuka file surat tilang tersebut.
“Ke pada yth bapak/ibu. Kami mendeteksi bahwa anda melanggar lalu lintas. Maka dari itu kami berikan surat tilang. Silakan di buka surat tilang di atas. Dan kami tunggu itikad baik anda terima kasih,” begitu narasi pesan WhatsApp yang ditulis pengirim dengan memasang foto profil lambang Polri.
Menyikapi informasi ini, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Barat (Sumbar), Kombes Pol Hilman Wijaya secara tegas bahwa pesan WhatsAap yang beredar itu hoaks.
“Terkait adanya pesan WhatsApp yang memberikan informasi bahwa dikirim surat tilang, sampai saat ini kami Ditlantas Polda Sumbar maupun Korlantas Mabes Polri tidak pernah mengirimkan informasi tilang melalui pesan WhatsApp,” kata Hilman.
Ia menjelaskan bagi masyarakat yang melanggar lalu lintas lalu terekam kamera ETLE, pengiriman surat tilang dilakukan melalui kantor pos ke alamat.
“Semuanya melalui surat menyurat pakai kantor pos,” ungkapnya.
Pengiriman surat tilang melalui kantor pos ini memakai data sesuai di kendaraan yang terekam kamera ETLE. Maka itu, Hilman menyarankan kepada masyarakat agar melakukan balik nama apabila menjual kendaraan.
“Apabila melakukan purna jual terhadap kendaraannya, diwajibkan kepada pembeli untuk melakukan balik nama atau blokir balik nama di Samsat terdekat. Sehingga pemilik kendaraan yang baru itu tidak mengunakan nama kita (pemilik awal),” ujarnya.
“Karena ini akan merugikan, apabila kendaraan yang dijual melakukan pelanggaran, alamat kita (pemilik awal kendaraan) yang dikirim surat tilang. Jadi kita yang menanggung tilang,” sambung Hilman.
(*)
#TilangDigital #DirlantasPoldaSumbar #PoldaSumbar