3 Oknum Polisi Diperiksa Propam Lantaran Terima Uang dari Tersangka Narkoba
Ilustrasi
D'On, Pangkep (Sulsel),- Kasus tiga oknum bintara polisi dari Satuan Narkoba Polres Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang diduga menerima uang hingga puluhan juta rupiah dari tersangka narkoba masih terus bergulir.
Bahkan, ketiganya kini masih dalam tahap pemeriksaan divisi profesi dan pengamanan (Propam). Gelar perkara juga akan dilakukan pekan depan, untuk menentukan adanya setoran uang dari dua tersangka narkoba.
Hingga Selasa (5/9/2023), pemeriksaan ketiga oknum tersebut belum rampung. Ketiga oknum polisi yang diperiksa yakni dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit, berpangkat Aiptu.
“Ketiganya diduga menerima setoran uang agar kasus keduanya tidak berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep, kini masih tahap pemeriksaan di Propam,” kata Kasi Propam Polres Pangkep AKP Amiruddin.
Diketahui, masing-masing tersangka harus menyetorkan uang Rp25 juta, ketiga oknum polisi itu juga diduga meminta hingga Rp80 juta, dengan alasan akan diserahkan ke Unit Labfor agar hasil urine kedua tersangka negative. Kedua tersangka narkoba itu yakni, Jumuaruddin (30) dan Reyfaldi Manaf (25).
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Pangkep juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Selain memeriksa ketiga bintara polri itu, kedua istri tersangka juga diperiksa terkait uang yang diberikan melalui seorang pengacara bernama Sahrul.
Sahrul ditunjuk pihak keluarga untuk mendampingi salah satu tersangka bernama Jumuaruddin (30), bahkan Sahrul menjanjikan kasus ini akan restoratif justice dengan jaminan uang sebesar Rp80 Juta yang harus disetorkan oleh kedua tersangka.
Polisi juga menjadwalkan gelar perkara pekan depan, guna mengetahui terkait prosedur dua penyidik berpangkat Aipda dan satu orang menjabat sebagai kanit berpangkat Aiptu dalam menjalankan tugasnya di satuan narkoba yang diduga melanggar kode etik Polri.
Semetara itu, Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebutkan, pihaknya menyayangkan adanya indikasi tiga polisi yang diduga menerima setoran uang. “Kami mendorong agar pemeriksaan ketiganya digelar secara terbuka dan transparan,” katanya kepada wartawan, Selasa (5/9/2023).
Sebelumnya, pada (25/8/2023) lalu salah satu istri tersangka narkoba mendatangi Polres Pangkep guna mempertanyakan kasus suaminya yang diketahui berlanjut ke tingkat Kejaksaan Negeri Pangkep.
Belakangan pun diketahui, kedua istri tersangka telah menyetorkan uang Rp40 juta rupiah yang diserahkan ke pengacara dan diserahkan ke tiga polisi di Sat Narkoba Polres Pangkep.
(okz)
#Polisi #Narkoba #BandarNarkoba