8 Pegawai Kemenkeu Dipecat karena Kasus TPPU Rp 349 T
Konferensi Pers Satgas TPPU di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 11 September 2023
D'On, Jakarta,- Sebanyak delapan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dicopot buntut pengusutan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.
"Tadi ada sekian diberhentikan, sekian masuk ke pidana, dan seterusnya. Itu banyak, ada delapan," kata Menko Polhukam Mahfud MD pada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Senin (11/9/2023).
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) Sugeng Purnomo menyampaikan pemecatan delapan pegawai Kemenkeu tersebut bagian dari komitmennya.
"Jadi setelah satgas ini terbentuk, ada delapan laporan yang sudah diselesaikan, dengan rincian delapan diberhentikan, tapi di antaranya ada juga yang lepas jabatan, ada juga yang masih dalam proses," kata dia.
"Delapan surat itu menyangkut 15 pihak. Memang ada pihak yang bersalah kemudian dijatuhi hukuman disiplin," terangnya.
Sugeng sendiri enggan merinci jabatan delapan pegawai tersebut.
Satgas TPPU menggandeng Bareskrim Polri untuk mengusut transaksi mencurigakan jumbo itu karena diduga melibatkan tindak pidana, seperti penambangan ilegal.
Sebelumnya, Mahfud pernah menjelaskan bahwa kasus transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun masih dalam tahap penyelidikan, tetapi membutuhkan waktu lama karena melibatkan 300 kasus yang sulit dipecahkan. Beberapa bagian dari kasus ini telah ditindaklanjuti, seperti kasus Rafael Alun, ekspor emas, dan tindakan hukum di Ujung Pandang, Makassar.
"Jadi, langkah-langkah telah diambil dan tidak ada yang berhenti. Namun, jangan mengira bahwa Rp 300 triliun ini adalah satu kesatuan yang dapat diselesaikan dalam satu waktu, karena dibagi menjadi 300 kasus," jelasnya. Selain itu, tidak semua informasi dari surat-surat tersebut dapat diungkap kepada publik.
#Kemenkeu #Korupsi