BIN Buka CPNS 2023, Ini Syaratnya & Sanksi Jika Mangkir
Ilustrasi CPNS
D'On, Jakarta,- Badan Intelijen Negara (BIN) kembali membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk 1.000 formasi.
Badan tersebut membuka lowongan kerja untuk berbagai posisi tersebut dengan sejumlah kualifikasi, mulai dari pendidikan S-2, S-1, D-III, hingga SMA sederajat. Jabatan dibuka untuk berbagai program studi seperti manajemen, seni rupa, hukum, sastra Inggris dan sebagainya.
Beberapa jabatan diharuskan memiliki hasil TOEFL minimal 450, sementara berbagai jabatan lainnya diproyeksikan untuk ditempatkan di Ibu Kota Nusantara. Ada pula jalur khusus yang dibuka khusus untuk atlet dengan pencapaian juara nasional internasional dan memiliki kontrak kerja dengan BIN.
Lowongan ini akan yang dibuka untuk masyarakat hingga 9 Oktober 2023. Adapun, pengumuman seleksi CASN akan dilakukan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023. Lalu seleksi administrasi dilakukan pada 20 September hingga 12 Oktober 2023.
Bagi masyarakat yang berminat CASN 2023, harus mendaftar akun SSCASN BKN di tautan berikut ini https://sscasn.bkn.go.id/.
Begitupun bagi peminat yang ingin melamar di BIN harus mengunjungi tautan tersebut. Melalui pengumuman yang dikeluarkan oleh BIN Nomor: Peng-02/XI/2023, ada sejumlah jabatan CASN yang dibuka berikut juga kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.
Berikut ini merupakan beberapa jabatan yang dibuka oleh BIN tahun ini:
- Ahli Pertama: Agen Intelijen
- Ahli Pertama: Analis Intelijen
- Ahli Pertama: Penata Kelola Intelijen
- Ahli Pertama: Pengawas Intelijen
- Ahli Pertama: Pengembangan Sistem Intelijen
- Klerek: Penelaah Teknis Intelijen
- Klerek: Pengelola Administrasi Intelijen
- Klerek: Pengelola Data Intelijen
- Pemula: Asisten Penata Kelola Intelijen
- Terampil: Asisten Agen Intelijen
- Terampil: Asisten Penata Kelola Intelijen
Syarat Daftar CPNS BIN 2023:
Terdapat syarat-syarat yang harus dicermati sebelum pelamar memutuskan untuk mendaftar CPNS BIN 2023, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun
3. Pelamar tidak pernah dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan Kepolisian
5. Pelamar tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Sanksi
Bagi peserta yang lulus seleksi, tidak serta merta bisa mengundurkan diri karena saat pengadaan CPNS 2021, BIN mengeluarkan Pengumuman Nomor : Peng-03/VI/2021 yang memuat besaran denda bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Di nomor 9 poin ke VIII pengumuman itu menyebutkan, berdasarkan Peraturan Kepala BIN Nomor 06 Tahun 2013 tentang Perekrutan Pegawai Badan Intelijen Negara, denda sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak akan diberlakukan bagi pelamar yang:
a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp25.000.000,-
b. Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp50.000.000,-
c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp100.000.000,-
#CPNS2023 #BadanIntelijenNegara #Denda #Sanksi #Nasional