Diduga ada Galian C Ilegal di Depan Kantor PT HKI, LPRI Desak Polda Sumbar Turun ke Lokasi
Lokasi Diduga Tambang Ilegal
D'On, Padang Pariaman (Sumbar),- Entah apa yang terjadi dalam pekerjaan diproyek tol Padang-Pekanbaru tepatnya diruas Padang-Sicincin. Tambang ilegal dengan sekenanya saja beraktivitas untuk memasok kebutuhan proyek tol Padang-Pekanbaru.
Diduga penggunaan material illegal seakan- akan dibolehkan oleh PT. HK Infrastruktur anak perusahaan PT. Hutama Karya selaku kontraktor pelaksana. Ini jelas-jelas melabrak hukum dan aturan seolah-olah hukum tidak hadir dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Hal ini terlihat jelas saat tim melakukan investigasi dilokasi proyek tol tersebut tepatnya di KM 23. Tim melihat ada aktifitas pertambangan galian C jenis tanah gunung/pozolan tepat didepan kantor proyek PT. HKI.
Beberapa alat berat jenis eksavator dengan santai melakukan penambangan dilokasi tersebut. Truk pengangkut tanah gunung itu juga terlihat mengambil material dilokasi yang diduga tak berizin itu.
Anehnya, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seolah-olah tutup mata dan tidak melakukan tindakan hukum. Lebih parahnya lagi, selaku pelaksana proyek, PT. HKI membiarkan dan melegalkan material yang diduga tak berizin tersebut digunakan di proyek tol itu. Bahkan juga melakukan pembayaran terkait material yang diduga illegal.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Sumatera Barat, Mayor (Purn TNI) Syamsir Burhan angkat bicara. Menurutnya, bila betul material galian C yang digunakan illegal dan tak memiliki izin, ini berarti PT. HKI telah menjadi penadah barang illegal.
"APH harus ambil tindakan hukum apabila yang digunakan untuk proyek tol itu adalah material tak berizin. Jangan dibiarkan penggunaan material illegal sebab bisa merugikan keuangan negara. Apabila APH diam, berarti ada yang tak beres dengan penegakan hukum di Sumbar," ujarnya.
Syamsir meminta Kapolda Sumbar dan Kapolres Padang Pariaman jangan tinggal diam. Segera lakukan penindakan dan proses mereka yang melanggar hukum. Jangan mentang -mentang proyek tol itu proyek nasional, bisa menggunakan material illegal. Indonesia ini negara hukum. Hukum berlaku untuk semua masyarakat tanpa pengecualian, pungkasnya.
(Tim)
#TambangIlegal #Padang #Sumbar