Diduga Batu Jeti Miliknya "Digondol Maling" SR Surati BWSS V Padang
D'On, Padang (Sumbar),- Terkait pemberitaan adanya dugaan pencurian batu jeti di tambang milik SR di Kawasan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji Kota Padang, yang diketahui pemilik bahwa barang miliknya raib pada Sabtu (2/9/2023) silam, SR telah melaporkan kejadian tersebut kepada Dinas ESDM dan Polda Sumbar pada Selasa (5/9/2023).
Pasalnya SR memiliki ijin galian C untuk tanah clay dan masih aktif sampai tahun 2026.
Namun sejak ijin diterbitkan, aktivitas pertambangan tanah clay sempat vakum selama 3 tahun sejak ijin diperpanjang.
Walaupun vakum batu jeti yang telah dikumpulkan SR ternyata dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Bahkan SR sempat mencari informasi terkait adanya pengembangan ilegal di lokasi miliknya oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Menghindari hal-hal yang akan merugikan pihaknya dan merugikan masyarakat akibat aktivitas pertambangan ilegal dilokasi miliknya, SR melaporkan hal ini kepada pihak Dinas ESDM Sumbar dan Polda Sumbar.
Supaya tidak terjerumus dalam permainan para "mafia tambang ilegal" SR membuat surat pemberitahuan kepada Pihak BWSS V Padang pada Rabu (6/9/2023),
Dalam keterangan suratnya yang ditujukan kepada BWSS V Padang, SR menyatakan bahwa telah kehilangan batu jeti miliknya. Tujuan surat ini disampaikan kepada pihak BWSS V Padang bertujuan bahwa barang miliknya yang dicuri jelas tidak memiliki ijin dan bilamana barang tersebut digunakan di proyek milik BWSS V Padang, SR tidak bertanggungjawab atas hal tersebut, ujarnya pada dirgantaraonline, Rabu (6/9/2023) lalu.
"Saya selaku pemilik tambang memberitahukan perihal ini ke BWSS V Padang supaya BWSS V Padang mengetahui hal-hal yang dapat merugi diri saya dan negara kedepannya. Jika tidak saya beritahu tentu saya akan terdampak nantinya, soalnya perihal kehilangan ini telah saya sampaikan ke pihak Dinas ESDM Provinsi Sumbar dan Polda Sumbar," tambahnya.
Tindakan SR ini diambil sesuai apa yang tertuang dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009.dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba juga undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya.
Menyikapi hal tersebut SR berinisiatif memberitahu perihal kehilangan batu jeti miliknya, takutnya batu tersebut digunakan untuk keperluan proyek di BWSS V Padang, pungkasnya.
(Mond)
#PencurianBatuJeti #Pencurian #Kriminal #BWSSVPadang #Padang