Gali Jaringan Mucikari Mami Icha, Polda Metro Panggil 21 Korban di Bawah Umur
Mami Icha saat Ditangkap Polisi
D'On, Jakarta,- Sebanyak 21 anak di bawah umur yang terkait dengan mucikari FEA alias Mami Icha (24 tahun) bakal diperiksa Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna menggali jaringan hingga modus Mami Icha menggaet para korbannya.
"Ini sangat dibutuhkan utk mengetahui lebih dalam jaringan, metode rekrutmen, modus operasi, motif, dan sebagainya dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," ujar Ade saat dihubungi Rabu (27/9/2023).
Ade menambahkan, pihaknya belum memerinci jadwal pemanggilan 21 anak di bawah umur tersebut. Saat ini, kata dia masih dalam tahap identifikasi.
"Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan FEA alias Mami Icha (24) sebagai tersangka mucikari kasus prostitusi anak di bawah umur.
Pihaknya mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut. Kedua yakni SM (14) dan DO (15).
Menurut Ade, Mami Icha menjanjikan korbannya dengan iming-iming bayaran hingga Rp 8 juta per jam.
Atas perbuatannya Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 junto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 junto Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I junto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
#MamiIcha #Mucikari #ProstitusiAnak #Prostitusi