Breaking News

Imra Lerry: Rekaman NTRC Dirlantas Polda Sumbar Bisa Ungkap Kasus Dugaan Pencurian Batu Jeti Milik SR

Imra Lerry SH.MH

D'On, Padang (Sumbar),-
Terkait pemberitaan gonjang ganjing dugaan pencurian batu jeti di Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, ditanggapi serius praktisi hukum Imra Lerry, SH.MH yang juga ketua Advokasi Warga Padang Cinta Damai (WPCD). 

Dikatakan Lerry, jika memang benar ada dugaan pencurian tersebut terjadi, maka hal ini sangat mudah mengungkapnya, ujarnya pada Dirgantaraonline.co.id, Sabtu (9/9/2023).

Dijelaskan Lerry, bahwa untuk mengungkap dugaan kasus pencurian batu jeti milik SR di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, cukup buka saja kamera NTRC milik Dirlantas Polda Sumbar. Dari hasil rekaman kamera NTRC milik Dirlantas Polda Sumbar pasti nampak kemana arah barang curian itu dibawa, ungkapnya.

Dituturkan Lerry, untuk penggunaan batu jeti dengan pemakaian ratusan bahkan ribuan ton tersebut sudah pasti yang menggunakannya adalah orang-orang proyek. 

Nah, menelisik siapakah yang mempergunakannya, tentu kita tidak bisa menuduh. Karena sudah jelas, proyek proyek pemerintah manakah yang mempergunakan material batu jeti tersebut. Maka dari itu perlu dibuka hasil rekaman kamera NTRC milik Dirlantas Polda Sumbar terutama dikawasan seputar jalan By Pass Padang.

Jika ini terjadi, tentu jelas dokumen kontrak. Pertanyaannya kenapa ada pembiaran dari pejabat pembuat komitmen (PPK) apakah PPK nya mengabaikan kesepakatan yang telah tertuang dalam dokumen kontrak pekerjaan. Jika kontraktornya menggunakan material dari tambang ilegal/ hasil curian tentu jatuhnya penadah. Sesuai yang tertuang dalam undang-undang minerba nomor 4 tahun 2009.dan PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan minerba juga undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi pasal 161 UU nomor 4 tahun 2009 jelas pidananya.

setiap orang menampung atau membeli, pengangkutan, pengelolaan dipidana penjara 10 tahun dan denda 10 miliyar. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP masih tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160 UU minerba dan perlu juga kita pastikan keabsahan izin galian c sebagai dukungannya tersebut apakah sudah melengkapi segala persyaratan,” jelasnya.

Tindakan SR melapor tindak pidana kejahatan ini ke Dinas ESDM Sumbar dan Polda Sumbar sudah tepat, karena itu merugikan dia secara pribadi dan berdampak pada ijin yang dimilikinya nanti, ujar Lerry.

Langkah SR membuat surat pemberitahuan kepada BWSS V Padang juga sudah tepat, karena takutnya nanti tindakan orang yang tidak bertanggungjawab ini dapat merugikan dirinya, karena itu harus diberitahu kepada instansi terkait bukan hanya BWSS V Padang, agar ada kejelasan hukum terkait barang yang dicuri dan digunakan kemana barang hasil curian tersebut, ungkap Lerry 

"Kami siap menggiring kasus ini agar permainan mafia-mafia tambang bisa terhenti, yang mana kasus dugaan pencurian ini jelas merugikan SR selaku pemilik tambang juga merugikan negara," pungkasnya.

Sampai berita ini tayang, dirgantaraonline.co.id, masih berupaya menghubungi pihak terkait.



(mond)



#Pencurian #Kriminal #Padang #Sumbar #GalianC