Breaking News

Ini Ancaman Hukuman Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Porno di Jaksel

Lokasi Rumah Pembuatan Film Porno

D'On, Jakarta,-
Terkuaknya rumah produksi film porno di Jakarta Selatan (Jaksel) menjadi perbincangan hangat beberapa hari terakhir. Apalagi, kasus rumah produksi film porno di Jaksel ini dibintangi sejumlah artis dan selebgram yang dikenal banyak orang.

Polda Metro Jaya sejauh ini telah menangkap dan menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan produksi film porno. Para tersangka terdiri dari produser, sutradara, dan salah seorang pemeran perempuan.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau UU Pornografi.

Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan,
b. sandi lewat komputer, kode akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar sistem elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29  UU Pornografi menyatakan, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi dapat dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Sedangkan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Pornografi menyebutkan, setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 3 miliar.

Pasal 7 juncto Pasal 33 UU Pornografi mengatur mengenai larangan bagi setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi produksi hingga penyebarluasan materi pornografi dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 7,5 miliar.

Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Pornografi, menyebutkan setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.

Pasal 8 juncto Pasal 39 UU Pornografi menyatakan tindak pidana pada Pasal 29 hingga Pasal 38 merupakan kejahatan.


(B1)

#FilmPorno #Asusila #Hukum