Breaking News

Kabar Gembira! Program Pembebasan Pajak, Denda dan Balik Nama Kendaraan di Sumbar Diperpanjang

Ilustrasi 

D'On, Padang (Sumbar),-
Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Barat, pasalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memperpanjang program pembebasan pajak, denda, hingga bea balik nama kendaraan hingga 23 Desember 2023.

Awalnya program yang dimulai 23 Agustus 2023 itu berakhir pada 23 September 2023.

"Tapi karena tingginya minat masyarakat akhirnya program ini kita perpanjang," kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi kepada wartawan, Senin (25/9/2023) di Padang.

Menurut Mahyeldi, program keringan pajak itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Sanksi Administrasi.

"Tujuan kita adalah memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak," kata Mahyeldi.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi menyebutkan, pembayaran pajak kendaraan bermotor yang terutang selama dua tahun, mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak tahun berjalan..

Lalu, pajak kendaraan bermotor yang terutang selama tiga tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar satu pokok pajak terutang dan satu pokok pajak tahun berjalan.

“Pembebasan seluruhnya pokok BBNKB diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pendaftaran ganti kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya atas nama pribadi, perusahaan atau badan usaha yang berasal dari luar Sumbar yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya,” ujar Maswar Dedi.

Dalam program itu, kata Maswar Dedi, juga diberikan pembebasan sanksi administrasi 100 persen atas keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya.

Kemudian, kata Maswar Dedi, kendaraan bermotor yang telah melakukan proses pendaftaran berdasarkan tanggal penginputan data BPKB dan balik nama kendaraan bermotor ke dalam sistem elektronik registrasi and identification dalam kurun waktu yang telah ditentukan, tetap diberikan pembebasan pembayaran.

"Dengan adanya program ini, kita berharap masyarakat dapat memanfaatkannya dengan segera membayar pajak, sebab program ini hanya berlaku satu bulan," kata Maswar Dedi.


(*)

#PajakKendaraan #Sumbar #PembebasanPajakKendaraan