Breaking News

Kecuali PKS, Fraksi di DPR Sepakat Revisi UU IKN Dibawa ke Paripurna

Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia (kanan) menyerahkan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) kepada Menteri Keungan Sri Mulyani (kedua kanan)

D'On, Jakarta,-
DPR bersama pemerintah sepakat membawa revisi undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang. Delapan fraksi setuju agar revisi UU IKN dibawa ke rapat paripurna, meskipun Fraksi Demokrat setuju dengan catatan. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak revisi UU IKN dibawa ke paripurna.

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja antara Komisi II DPR dengan DPD, Kementerian Keuangan, Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian ATR/BPN, dan Kepala Otorita IKN di ruang rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

"Seluruh fraksi dapat menyetujui dan kemudian telah sepakat untuk melanjutkannya ke tingkat kedua kecuali dari PKS," ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Ketua panja (panitia kerja) pembahasan revisi UU IKN Junimart Girsang mengungkapkan pihaknya menyepakati secara bersama untuk menyetujui isu pokok perubahan beserta daftar inventarisasi masalah (DIM) dalam RUU IKN. Isu-isu pokok tersebut, antara lain klaster terkait pertanahan, klaster terkait pengelolaan keuangan, kluster tentang tata ruang, dan klaster tentang jaminan keberlanjutan.

Dalam proses pembahasan, sebanyak 20 DIM tidak berubah, 13 DIM perubahan redaksional, semua fraksi sama terhadap 109 DIM, kecuali Fraksi Partai Demokrat yang meminta penjelasan serta 80 DIM substansi yang dibahas bersama dalam revisi UU IKN.

Beberapa ketentuan yang diubah dalam revisi UU IKN di antaranya ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 6 diubah dan ditambahkan satu ayat yakni ayat (6). Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 12 diubah dan ditambahkan dua ayat, yaitu ayat (4) dan ayat (5). Ketentuan Pasal 15 ditambah 7 ayat, yaitu ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), dan ayat (11).

Kemudian, diantara Pasal 15 dan Pasal 16, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 15A. Di antara dua pasal, yakni Pasal 16 dan Pasal 17, disisipkan satu pasal yaitu Pasal 16A. Ketentuan Pasal 23 diubah, ketentuan Pasal 24 diubah. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25, disisipkan dua paal yaitu Pasal 24A dan Pasal 24B.

Selain itu, ketentuan Pasal 25, Pasal 26, Pasal 32 diubah, dan ketentuan Pasal 36 diubah. Lalu, di antara Pasal 36 dan Pasal 37, disisipkan dua pasal yakni Pasal 36A dan Pasal 36B. Ketentuan mengenai luas dan batas wilayah diubah.

Junimart menyebut, pada 18 September 2023, panja RUU perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah melakukan finalisasi hasil pembahasan terhadap RUU tersebut serta telah menghasilkan draf final RUU tersebut untuk dilaporkan ke rapat kerja tingkat I.


(B1)

#UUIKN #Parlemen #DPR #PKS #nasional