Kerbau Merusak Sawah, Ayah dan Anak Bunuh Sepupunya dengan 10 Tusukan
barang bukti parang
D'On, Tebo (Jambi),- Hasim (51) bersama anaknya Hambali (31), warga Desa Medan Sri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, membunuh M Safi’i (55), yang tak lain merupakan sepupu dari pelaku.
Korban dibunuh saat dihadang di jalan dengan melintang kayu, korban berhenti kemudian pelaku langsung menghujamkan pisau badik ke arah tubuh korban berkali-kali. Pembunuhan terjadi hanya soal sepele, di mana kerbau korban kerap kali masuk ke sawah milik pelaku.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (9/10/2023) dini hari, sekira pukul 00.30 WIB. Saat itu jasad korban tergeletak di tengah jalan setelah ditusuk oleh pelaku Hasim (51) hingga mengalami luka tusukan sebanyak 10 di bagian perut dan dada. Sedangkan Hammbali (31), hanya menyaksikan ayahnya membantai pamannya.
Usai menghabisi M Safi’i pelaku hasim dan anaknya langsung kabur ke hutan. Sedangkan jasad korban diketemukan warga saat melintasi jalan tersebut sekira pukul 01.10 WIB.
Warga yang melihat jasad korban langsung berteriak histeris hingga mengundang warga lain ke luar rumah.
Polisi yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat korban pembunuhan langsung turun ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memeriksa saksi-saksi.
Dari informasi warga sekitar, sebelum korban tewas, korban bersama empat temannya sempat mendatangi rumah pelaku untuk menantang pelaku berbacokan karena telah melukai kerbaunya dan omongan kasar korban.
Karena pelaku Hasim telah sakit hati akan ucapan korban, pelaku langsung timbul niat membunuh korban dan memanggil anaknya agar ikut bersamanya jika korban saat pulang melintasi TKP membawa teman.
Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, yang mendapatkan informasi langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran pelarian kedua pelaku. Kurang dari 1 x 24 jam, kedua pelaku berhasil diamankan polisi, saat itu memang kedua pelaku dijemput keluarganya dengan mobil ingin menyerahkan diri ke Polres Tebo.
"Memang sudah tersinggung atas ucapan pelaku saat mendatangi rumah saya bersama empat temannya membawa parang dan menantang. Kerbau korban sering merusak tanaman sawah," ujar Hasim, Minggu (10/9/2023).
Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras menjelaskan, pembunuhan yang terjadi lantaran adanya sakit hati pelaku terhadap korban karena kerbau korban sering masuk sawahnya. Saat ini kedua pelaku yaitu ayah dan anak telah diamankan di Polres Tebo.
Akibat perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 338 KUHpidana dengan ancaman hukuman paling lama dua puluh tahun penjara.
#Pembunuhan #Kriminal