Breaking News

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Kota Padang Panjang Dibekuk Polisi

Barang bukti potong rel Kereta api 

D'On, Padang panjang (Sumbar),-
Berulang kali dipergoki satpam dan melawan dengan menghantam dan melempari satpam dengan batu, komplotan pencuri besi rel Stasiun Kereta Api Kota Padang Panjang akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Padang Panjang, Sabtu (23/9/2023).

Pelaku ditangkap petugas saat tengah membawa hasil curiannya ke pengepul barang bekas. Dua orang pelaku pencurian serta satu penadah berhasil diamankan beserta puluhan batang rel kereta api hasil curian.

Aset PT Kereta Api Indonesia, seperti besi rel kereta selalu menjadi incaran aksi pencurian. Tidak hanya rel yang jauh dari pantauan, bahkan rel kereta yang berada di stasiun pun tidak luput dari aksi pencurian, meskipun ada pengamanan.

Berulang kali satpam PT KAI memergoki pelaku saat tengah beraksi, tetapi selalu mendapat perlawanan dari pelaku. Tak hanya menghantam, petugas keamanan PT KAI Padang Panjang juga dilempari batu.

Akhirnya para pelaku justru dipergoki petugas dari Satreskrim Polres Padang Panjang yang telah melakukan pengintaian. saat tengah membawa besi hasil curiannya ke pengepul barang bekas, pelaku tak berkutik ditangkap petugas, dan langsung digiring untuk menunjukkan besi rel hasil curian lainnya.

Dua orang pelaku pencurian, Hendra Romi dan Hendri Permana, serta seorang penadah, Zul Efendi bersama barang bukti digiring ke Makopolres Padang Panjang.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Istiklal mengatakan, barang bukti berupa puluhan batang besi rel hasil curian, mobil bak terbuka, gerobak, gergaji, linggis, serta dongkrak sudah diamankan di Makopolres Padang Panjang.

"Saat ini para pelaku pencurian masih menjalani pemerikasaan untuk menggali lebih dalam keberadaan anggota komplotan lain yang masih dalam pengejaran petugas. Kerugian PT KAI Padang Panjang ditaksir mencapai Rp 300 juta," katanya.

Komplotan pencuri diamankan berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak gerik pelaku yang datang ke rumah penadah membawa besi rel kareta api.

"Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Panjang, sementara para pelaku bersiap menghadapi tuntutan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," jelasnya.


(*)

#Pencurian #KomplotanPencuriRelKeretaApi #Padangpanjang #Sumbar #Kriminal