Breaking News

KPK Disebut Bakal Panggil Cak Imin Besok, Jubir: Tunggu Saja

Cak Imin

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, dikabarkan akan memanggil Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin besok, Selasa (5/9/2023). Cak Imin nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) semasa kepemimpinannya.

"Benar (besok Cak Imin diperiksa KPK)," ujar seorang sumber kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Terkait kabar tersebut, dari pihak KPK belum memberikan kepastian resmi. KPK hanya menegaskan, tidak segan memanggil siapa pun untuk diperiksa sebagai saksi jika keterangannya memang dibutuhkan tim penyidik.

"Yang pasti siapa pun bila keterangannya dibutuhkan oleh tim penyidik KPK, kami panggil sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2023).

Ali Fikri menerangkan, keterangan saksi diperlukan tim penyidik KPK untuk membuat terang dugaan perbuatan pidana yang telah dilakukan para tersangka. Para saksi yang dipanggil oleh KPK diminta bersikap kooperatif.

"Oleh karena itu kami berharap siapa pun yang dipanggil tim penyidik KPK koorperatif hadir sesuai waktu yang ditentukan oleh tim untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," ungkap Ali Fikri.

Awak media yang meliput mencoba meminta konfirmasi kepada Ali Fikri terkait pemanggilan Cak Imin besok. Hanya saja, dia meminta publik untuk bersabar menunggu perkembangan besok.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai dengan surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, terkait kasus Kemenaker, KPK menerangkan akan mengacu pada waktu terjadinya tindak pidana dalam mengusut suatu kasus korupsi. KPK berpeluang untuk memeriksa sejumlah pihak yang menjadi pejabat di Kemenakertrans ketika itu sebagai saksi dalam rangka proses penyidikan, termasuk salah satunya Cak Imin.

“Semua pejabat di tempus itu dimungkinan untuk kita minta keterangan, karena kita harus mendapatkan informasi yang jelas,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, Jumat (1/9/2023).

Diberitakan, KPK mengusut dugaan pidana terkait pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Dalam rangka penyidikan kasus tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan tiga tersangka serta menggeledah sejumlah lokasi.

"Iya betul, (tersangka) ASN 2, swasta 1," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8/2023).


(B1)

#CakImin #KPK #Korupsi #KorupsidiKemenaker