KPK Minta Semua Pihak Hindari Bangun Narasi Liar Soal Korupsi Kemenaker Era Cak Imin
Ali Fikri Kabag Pemberitaan KPK
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK meminta semua pihak untuk menghindari membangun narasi liar terkait penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) era kepemimpinan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Penanganan kasus tersebut murni bentuk penegakan hukum KPK dan tidak terkait dinamika politik nasional saat ini.
“Kami berharap semua pihak untuk menahan diri, jangan sampai kemudian membangun opini dan narasi seolah-olah kemudian kerja-kerja KPK disangkut-pautkan dengan proses politik yang sedang berlangsung,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Disampaikan Ali Fikri, KPK paham saat ini Indonesia sudah memasuki tahun politik. Namun demikian, dia meminta agar tiap kerja-kerja KPK tidak dikaitkan dengan dinamika politik nasional yang tengah terjadi.
Sebagai info, KPK sempat membeberkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi di kementerian tersebut pada 2012. Proyek yang menjadi bancakan yakni sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI). Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dalam periode 2009-2014. Kini, kementerian tersebut dikenal sebagai Kemenaker.
Sekarang, Cak Imin telah diusung sebagai bacawapres mendampingi Anies Baswedan untuk Pilpres 2024. Ketua DPP Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi pun heran dengan penanganan kasus di Kemenaker tersebut mengingat KPK membuka peluang untuk memeriksa Cak Imin sebagai saksi di tengah perkembangan politik tersebut. KPK memastikan, penanganan kasus ini sudah dilakukan jauh hari sebelum deklarasi dimaksud.
Ali Fikri mengungkapkan, KPK mengendus adanya dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara dari korupsi di Kemenaker era Cak Imin. Terkait dugaan dimaksud, KPK mesti membuktikan unsur melawan hukum, memperkaya diri sendiri serta pihak tertentu, dan merugikan keuangan negara. Pembuktian atas unsur-unsur tersebut memerlukan waktu yang tidak singkat.
"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," tutur Ali Fikri
#KPK #Korupsi #CakImin #KorupsidiKemenaker