Breaking News

KPK Sebut Ada Oknum yang Hendak Musnahkan Bukti Dugaan Korupsi Menteri Pertanian SYL

KPK saat Geledah Gedung Kementan 

D'On, Jakarta,-
 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai ada upaya menghilangkan bukti-bukti terkait aliran uang selama penggeledahan yang dilakukan di kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2023). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan yang juga menyeret Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen tertentu yang tampaknya telah disiapkan dan diduga akan dihancurkan. Beberapa dari dokumen ini kuat diduga merupakan bukti adanya aliran uang yang diterima oleh pihak-pihak tertentu.

"Tim penyidik KPK mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali Fikri, Sabtu (30/9/2023).

KPK memberi peringatan keras terkait dugaan ini. KPK juga memperingatkan agar tidak ada pihak yang menghalangi proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

"Kami ingin menegaskan kepada pihak-pihak yang terkait, baik di dalam Kementan maupun pihak lainnya, agar tidak melakukan tindakan penghalangan atau merintangi proses penyidikan yang tengah dilakukan oleh tim penyidik KPK," tegasnya.

Ali Fikri menambahkan, KPK tidak akan segan-segan melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menghambat proses penyidikan. Mereka dapat dikenai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

"Kami menganggap penting kerja sama dan keterbukaan dari semua pihak yang akan diundang sebagai saksi, maupun pihak yang mungkin akan ditetapkan sebagai tersangka untuk mendukung kelancaran proses penyelidikan dalam perkara ini," tambah Ali Fikri.

(B1)

#KPK #KorupsiKementan #SYL #SyahrulYasinLimpo