Raba Bagian Tubuh Wanita, Oknum Lurah Resmi Tersangka
Ilustrasi
D'On, Pekanbaru (Riau),- Seorang lurah di Kecamatan Limapuluh Pekanbaru ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan warganya yang juga anggota Panwaslu, Jumat (8/9/2023).
Oknum lurah berinisial R (56) awalnya diperiksa Polsek Limapuluh sebagai saksi. Namun setelah dilakukan gelar perkara, status yang bersangkutan dinaikkan jadi tersangka.
"Sudah ditetapkan tersangka. Pelaku sudah kami tahan," terang Kanitreskrim Polsek Limapuluh Iptu Leo Putra Dirgantara dikutip dari Antara, Sabtu (9/9/2023).
Selain mengamankan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebuah pakaian dalam dan sehelai baju milik korban.
Sebelumnya, oknum lurah berinisial R di Kecamatan Limapuluh diduga melakukan perbuatan cabul kepada warga berinisial M pada Rabu (30/8/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Hal ini diketahui usai korban mendapatkan perlakuan buruk saat di dalam ruangan lurah tersebut.
"Saat itu korban menyelesaikan tugas di kelurahan. Kemudian M masuk dalam ruang lurah. Saat keluar, bagian dada korban dipegang dan diraba oleh R," terang Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo.
Setelah oknum lurah meraba bagian dada, korban tentu saja tak terima dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Limapuluh bersama satu saksi.
Diketahui, kejadian ini bukanlah kali pertama R melakukan perbuatannya. Sebelumnya ia juga melakukan perbuatan serupa, namun tidak dilaporkan oleh korban.
(Antara)
#pelecehanseksual #Asusila #Pekanbaru #Pencabulan