Breaking News

Sutradara Film Porno di Jaksel Berawal Bikin Genre Horor dan Komedi, Tapi Kurang Laku

Tersangka Pembuat film porno 

D'On, Jakarta,-
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan, salah satu tersangka berinisial I merupakan pemilik dan sutradara. Sebelumnya dia membuat film bergenre horor dan komedi. Namun demikian, dia beralih buat film porno lokal karena kurangnya peminat di film horor dan komedi produksinya.

“Awalnya itu membuat film-film yang bergenre horor maupun komedi. Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” ucap Ade Safri kepada wartawan, Selasa (12/9/2023).

Kata dia, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus membuat video porno. Salah satu tersangka berinisial I, dan sudah produksi 120 film.

“Sampai dengan 120 film yang diproduksi komplotan tersangka,” sambungnya.

Kata dia, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tipe A yang dibuat oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tertanggal 21 Juli 2023.

Ade mengatakan, film tersebut disebarluaskan dan ditransmisikan di tiga website yang berbeda. Sebanyak lima orang turut ditangkap dan dilakukan penahanan. Adapun kelima orang itu adalah I selaku sutradara; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor film; AT sebagai penata suara, dan SE sebagai sekretaris.

“Kelima tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

“(Hubungan) kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP-nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan,” ujarnya lagi.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti antara lain satu set alat syuting berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk, satu flashdisk, lima handphone, dua laptop, dua komputer, dan dua TV.

Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

(wal)

#FilmPorno #RumahProduksiFilmPorno #Pornografi