Breaking News

Sutradara Film Porno di Jaksel Dulunya Tukang Urut dan Pemulung

Lokasi Rumah Pembuatan Film Porno

D'On, Jakarta,-
 Polda Metro Jaya mengungkap identitas I, sutradara film porno di studio yang terletak di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

Menurut Kasubdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Ardian Satrio Utomo, sebelum menjadi sutradara, awalnya I bekerja sebagai tukang urut dan pemulung.

"Awalnya dia seorang tukang urut sejak tahun 2006 dan kemudian beralih menjadi pemulung. Dia kumpulin kertas-kertas jadi pengepul," kata Satrio saat dihubungi, Kamis (14/9/2023).

Kemudian, lanjut Satrio, I memasuki dunia hiburan setelah mengikuti proses casting di sebuah agensi pada tahun 2020. Setelah itu, I menjadi seorang YouTuber, sebelum akhirnya terjun menjadi sutradara film porno.

Menurut Satrio, inspirasi I untuk terlibat dalam industri film porno berasal dari pengalamannya menonton film dewasa.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus produksi film porno di Jaksel. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini terungkap setelah tim penyelidik gabungan melakukan patroli siber dan mendapatkan informasi tentang adanya situs video streaming berbayar yang menyediakan konten dewasa.

Saat ini, kelima tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hasil identifikasi juga mengungkap adanya 12 pemeran wanita dan lima pemeran pria dalam film-film bernilai ratusan juta rupiah tersebut.

Para pemeran film porno ini direkrut I melalui Instagram dan Facebook. Menurut keterangan Satrio, tidak ada kontrak perjanjian dalam proses pembuatan film porno tersebut. Sedikitnya ada 10.000 orang yang telah berlangganan untuk menonton video porno produksi I.

"Mereka mengajak para pemeran tersebut untuk mau bekerja sama dalam pembuatan film dewasa. Tidak ada kontrak perjanjian, jadi sistem putus, sekali bikin video habis, sudah," jelas Satrio.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya juga mengungkapkan, para pemeran film porno terssebut berpotensi jadi tersangka. Mereka bisa dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.


(B1)

#FilmPorno #Pornografi #SutradaraFilmPorno