Breaking News

Tersangka Importir Pakaian Bekas 1.978 Bal Ternyata Oknum Polisi

Pakaian Bekas Import 

D'On, Bogor (Jabar),-
 Hasbudi yang menjadi tersangka importir pakaian bekas ilegal sebanyak 1.978 bal ternyata seorang anggota kepolisian dengan pangkat briptu. Hasbudi bertugas di satuan Polairud Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

Tindak pidana penyelundupan baju bekas ilegal ini diungkap oleh Polda Kalimantan Utara. Kapolda Kaltara, Irjen Daniel Adityajaya, menginformasikan bahwa sebanyak 17 kontainer yang berisi pakaian bekas tersebut telah dimusnahkan oleh Polda Kaltara.

Proses pemusnahan dilakukan di perusahaan pengelola limbah PT Prasadha Pramunah Limbah Indonesia (PPLI) yang terletak di Desa Nambo, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu (20/9/2023).

Daniel Adityajaya mengungkapkan, pemusnahan 1.978 bal itu dilakukan di PPLI karena jumlah barang bukti terlalu banyak. Pengungkapan kasus pakaian bekas ini bermula dari tersangka Hasbudi yang akan mengirimkan barang tersebut dari Malaysia ke Makassar dan Manado menggunakan kapal jungkong.

"Tersangka bernama Hasbudi berusia 28 tahun dan merupakan anggota kepolisian, saat ini statusnya sudah PDTHP (pemberhentian tidak dengan hormat). Motif tersangka dalam perdagangan ilegal itu untuk keuntungan pribadi," beber Daniel.

Kasus perdagangan ilegal pakaian bekas ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar. Tersangka akan dihadapkan pada berbagai pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.

Selain 1.978 bal pakaian bekas, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk 14 unit speed boat, uang tunai sebesar Rp 315.495.792, sembilan unit ponsel, serta sejumlah perhiasan dan dokumen berharga.

(B1)

#PakaianBekas #OknumPolisiImporPakaianBekas #hukum