Usut Kasus Menteri Pertanian SYL, KPK Pakai Pasal Pemerasan
Petugas KPK saat Geledah Rumdis Mentan SYL
D'On, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memakai pasal mengenai permintaan paksa atau pemerasan jabatan dalam mengusut kasus di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam penyidikan ini kasus ini, dikabarkan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) ikut terseret.
"Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).
Dia menjelaskan, perbuatan melawan hukum itu bertentangan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pasal 12 e.
Bunyi pasal tersebut yakni,"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri."
KPK dikabarkan sudah menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Seorang sumber yang dikonfirmasi media ini membenarkan kabar tersebut. Namun, sumber itu belum membeberkan mengenai perkara yang menjerat SYL.
Ali Fikri memastikan pihaknya terus mencari bukti terkait kasus mentan. Pencarian bukti ini dilangsungkan di tengah kabar penetapan tersangka SYL terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.
#KorupsiKementan #KPK #SYL #SyahrulYasinLimpo #Pemerasan #Korupsi