Wanita Emas Mengaku Dipegang-pegang Tahanan Wanita Rutan Pondok Bambu, Begini Respon Ditjen PAS Kemenkumham
Hasnaeni alias Wanita Emas
D'On, Jakarta,- Hasnaeni Moein atau yang dikenal sebagai wanita emas mengaku tak tahan lagi mendekam di Rutan Pondok Bambu. Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical itu mengaku sempat dilecehkan oleh sesama tahanan wanita, dan menyebut 99% tahanan di Rutan Pondok Bambu adalah wanita penyuka sesama jenis atau lesbian.
"Waktu baru masuk, dia (tahanan lain) pegang-pegang gitu ya. Saya marahin, akhirnya enggak lagi," kata Hasnaeni seusai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).
"Di sana hampir 99% lesbian, penyimpangan seks. Itu membuat saya resah," tambahnya.
"Berat sekali hidup satu hari saja dalam tahanan. Luar biasa menderita yang saya lalui," ujar Hasnaeni.
Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti membantah klaim dari Hasnaeni wanita emas yang menyebut 99% tahanan di Rutan Pondok Bambu lesbian. Ia menegaskan semua lapas dan rutan, termasuk Rutan Pondok Bambu memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh semua warga binaan.
"Sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan, baik dari WBP maupun dari keluarga WBP terkait penyimpangan dan pelanggaran tata tertib. Silakan ditanya yang bersangkutan apa dasarnya angka 99% itu," kata Rika saat dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Hasnaeni divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast. Hasnaeni dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Hasnaeni juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.
Hasnaeni sang wanita emas tetap bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah. Ia mengeklaim tidak pernah menandatangani dokumen-dokumen yang dituduhkan.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah. Sebagaimana yang disampaikan kepada Yang Mulia, saya dipergunakan tanda tangannya oleh orang saya.
Sekadar informasi, vonis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut Hasnaeni dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 17,5 miliar subsider 3 tahun penjara.
Dalam perkara ini, Hasnaeni didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast tahun 2016—2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Agus Wantoro, dan mantan General Manager Penunjang Produksi PT Waskita Beton Precast Keistadi Juli Hardjanto.
Hasnaeni dan tiga terdakwa lainnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,5 triliun.
(B1)