Breaking News

Zulhas Ancam Blokir TikTok Shop Cs jika Tak Ikut Aturan

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan 

D'On, Jakarta,-
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengancam bakal menjatuhkan sanksi berupa pemblokiran terhadap TikTok Shop dan social commerse lainnya yang tidak mengikuti aturan. Dikatakan, Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik atau dikenal sebagai e-commerce.

Bahkan, terdapat sanksi tegas terhadap pihak yang masih membandel menerapkan aturan dalam permendag tersebut. Regulasi tersebut secara jelas melarang platform media sosial, seperti TikTok mengambil peran sebagai penyelenggara transaksi perdagangan elektronik. Zulhas menekankan konsekuensi berupa peringatan maupun pemblokiran bakal diterapkan jika platform tersebut membandel.

“Saya sudah minta nanti sekjen (Kementerian Perdagangan) menyurati semua pihak di bidang usaha ini. Memberi tahu jadi sudah ada aturan baru yang harus diikuti semua pihak. Tentu kalau melanggar ada peringatan pertama, peringatan kedua, dan pada saatnya nanti Kominfo tentu bisa memblokir,” ujar Zulhas di kawasan Tanah Abang, Kamis (28/9/2023).

Zulhas menekankan TikTok harus mendaftarkan izin baru apabila ingin mengembangkan platform social commerce mereka. Setelah mendapat izin sebagai platform social commerce sebagai TikTok Shop, platform itu harus patuh dengan aturan yang ada sebagai marketplace e-commerce dengan adanya sanksi yang mengikat.

Berdasarkan Permendag 31 Tahun 2023, Kemendag memang tidak sepenuhnya melarang operasional platform social commerce di Tanah Air. Hanya saja terdapat batasan ketat mengenai fitur serta kegiatan apa saja yang boleh dan tidak dapat dilakukan dalam platform tersebut.

Pasal 21 ayat (2) dan ayat (3) Permendag 31 Tahun 2023 misalnya, menyebut larangan platform marketplace dan social commerce bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang. Selain itu, model bisnis social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.

Zulhas menekankan TikTok tidak dilarang beroperasi di Indonesia dalam menjalankan bisnisnya sebagai media sosial. Namun, jika ingin mengembangkan model bisnis lain termasuk platform social commerce, perusahaan asal Tiongkok itu harus patuh pada aturan yang berlaku.

“Ya jadi media sosial boleh, tidak ada masalah. Yang enggak boleh itu social commerce-nya dia harus bikin sendiri. Bukan tidak boleh, boleh tetapi mengurus izin (dahulu),” ujarnya menjelaskan.

Bagi pedagang kecil yang sudah terlanjur mengembangkan usaha di social commerce, Zulhas menjelaskan pemerintah mendorong mereka melanjutkan usahanya di kanal dan platform lain. Termasuk beragam platform marketplace lain sebagai bagian dari ekosistem e-commerce yang sudah berkembang di Tanah Air.

(B1)

#Zulhas #TikTokShop #SosialCommerce #Perdagangan