11 Koruptor Indonesia yang Kabur ke Luar Negeri
SYL saat tiba di Bandara Soetta pada 4 Oktober dari Italia
D'On, Jakarta,- Koruptor atau orang yang melakukan korupsi memiliki banyak cara untuk meyelamatkan diri dari jeratan hukum. Biasanya di Indonesia, koruptor akan melarikan diri ke luar negeri.
Tidak jarang koruptor tertangkap di luar negeri ketika sedang dalam proses pengejaran. Beberapa negara terkenal, sering menjadi tempat pelarian, seperti Singapura, Tiongkok, Amerika, dan Australia. Berikut koruptor Indonesia yang kabur ke luar negeri.
Namun, Wamentan Harvick Hasnul Qolbi menegaskan SYL tidak kabur dari dugaan kasus korupsi yang menjeratnya. Sementara itu, KPK mengakui juga telah menggelar penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam sejumlah proyek di Kementan. Dugaan korupsi terkait proyek itu menjadi salah satu klaster penyelidikan KPK.
Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Dia diduga kabur ke beberapa negara, salah satunya Singapura. Saat ini, Harun Masiku masih terus diburu KPK.
Kirana Kotama terlibat dalam pengadaan kapal strategic sealift vessel (SSV) untuk Pemerintah Filipina pada 2014 sampai 2017.
Saat ini, ternyata Kirana Kotama sudah mendapat status permanent resident dari Pemerintah Amerika Serikat (AS). Hal tersebut membuat KPK belum dapat memulangkan, dan memproses hukum Kirana Kotama.
Tindakan melanggar hukum ini dilakukan Surya Darmadi bersama mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir yang merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.
Surya Darmadi diduga bersembunyi di luar negeri, seperti Singapura dan Taiwan. Dia resmi ditahan menjadi terpidana pada 2022.
Dia terjerat kasus rekayasa laporan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT), penggelapan pajak PT Megah Citra Raya, pencucian uang, dan penyuapan penjaga tahanan. Tetapi akhirnya, Gayus Tambunan bisa dibawa kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Kini, Ricky Ham Pagawak telah ditangkap KPK dan dijebloskan ke tahanan belum lama ini. Dia didakwa atas dugaan penerimaan uang korupsi sekitar Rp 211,7 miliar, dengan perincian suap senilai Rp 75,3 miliar, dan gratifikasi senilai Rp 136,3 miliar.
Anton Tantular, Hartawan Aluwi dan Robert Tantular terbukti melanggar tindak pidana pencucian uang. Mereka berhasil menggondol dana Rp 1,455 triliun milik 1.100-an nasabah.
Hingga saat ini keberadaan Anton Tantular belum diketahui, meski ia sudah divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Agustus 2015.
#KoruptorIndonesia #KoruptorKaburkeLuarNegeri #KasusKorupsi