Breaking News

16 Saksi dan 6 Ahli Diperiksa dalam Kasus Pengaturan Skor Liga 2

Satgas Anti mafia bola

D'On, Jakarta,-
Satgas Antimafia Bola telah memeriksa 16 saksi dan 6 orang ahli terkait kasus pengaturan skor (match fixing) di pertandingan sepak bola Liga 2. Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri yang juga menjabat Kasatgas Anti Mafia Bola mengungkap, Satgas Antimafia Bola turut menyita barang bukti, yaitu rekening koran dan bukti transfer.

"Adapun dalam kasus ini kami sudah melakukan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik dan juga alat bukti yang telah disita," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri di Bareskrim Polri, Kamis (12/10/2023).

Kemudian Asep mengungkapkan, kasus yang tengah ditangani itu menjadi titik masuk untuk pengembangan dan menemukan praktik match fixing dalam pertandingan lainnya.

"Baik pertandingan yang sedang berjalan maupun yang akan berjalan, pada kompetisi persepakbolaan di Indonesia," ucapnya.

Hingga saat ini sebanyak 8 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni K sebagai LO wasit, A sebagai kurir pengantar uang, M sebagai wasit tengah, E sebagai asisten wasit 1, R sebagai asisten wasit 2 dan A sebagai wasit cadangan. Dua tersangka baru yaitu VW dan DR berasal dari klub dan berperan sebagai pemberi suap.

Dugaan pengaturan skor itu terjadi pada tahun 2018 oleh klub yang saat itu menghuni kasta Liga 2. Kendati demikian, nama klub itu belum diungkap ke publik.


(*)

#MacthFixing #MafiaBola #Olahraga #Sepakbola #Liga2