Breaking News

2 dari 6 Tersangka Pembunuhan Bermotif Cemburu karena Poliandri di Gowa Ditembak

Pelaku Pembunuhan Poliandri Ditembak Polisi

D'On, Gowa (Sulsel),-
Dua dari enam tersangka pembunuhan bermotif cemburu karena poliandri di Gowa, Sulawesi Selatan, ditembak polisi. Mereka diringkus di Kota Palu, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, enam orang tersangka menyerang hingga menyebabkan tiga orang tewas di Dusun Pannujuang, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu. Penyerangan itu diduga terkait kasus poliandri.

Dua dari enam tersangka bahkan harus ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat pengembangan penyelidikan kasus yang dilakukan aparat gabungan Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Resmob Polda Sulsel, dan Resmob Polda Sulteng.

Polisi menyampaikan hal itu aula Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (6/10/2023).

Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso membeberkan, insiden penyerangan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia akibat tusukan benda tajam bertubi-tubi itu dipicu masalah dendam.

"Motif dendam. Pelaku dendam dikarenakan korban Faisal alias Daeng Rimo dan istri pelaku telah menikah siri sejak bulan Juni 2020," ujarnya.

Setyo melanjutkan, keenam tersangka masing-masing memiliki peran berbeda-beda. Mulai dari merencanakan penyerangan, menyediakan senjata tajam hingga pelarian keluar Provinsi Sulsel.

Terungkap juga dalam perencanaan itu, para tersangka melakukan pesta miras tradisional jenis ballo.

"Alfatana alias Angga membuat rencana penyerangan dan melakukan penikaman terhadap korban, Herawan Mappatundu alias Wawan berperan membuat rencana penyerangan, mengumpulkan para pelaku minum minuman beralkohol di rumahnya, menyediakan sebuah badik dan melakukan penikaman terhadap korban,” katanya.

Selanjutnya, Irwandi dan Sulfian alias Pian Tejo membawa busur panah untuk menjaga situasi di lokasi.

“Tajar alias Daeng Punna merintangi penyelidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulteng," jelasnya.

Dari para tersangka ini turut diamankan barang bukti berupa satu bilah parang, satu bilah badik, dua buah anak busur, dan dua unit sepeda motor.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, masing-masing tersangka akan dikenai hukuman penjara seumur hidup.

"Untuk pelaku Herman Leo, Al Fatanah alias Angga, Herawan Mappatundu alias Wawan, Irwandi alias Cambang, dan Alfian alias Pian Pejo dipersangkakan Pasal 340 KUHP, Subs Pasal 338 subs Pasal 170 ayat (3) subs Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Lembaran Negara Nomor 78 dengan Ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman kurungan penjara seumur hidup.

“Untuk pelaku Tajar alias Daeng Punna dipersangkakan Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara," tegasnya.


(B1)

#Pembunuhan #Kriminal #Poliandri