Anak Anggota DPR Aniaya Pacar Hingga Tewas Resmi Jadi Tersangka, Ini 5 Faktanya
Tersangka Penganiayaan GRT saat ditangkap polisi
D'On, Jakarta,- Kasus penganiayaan hingga mengakibatkan wanita bernama Dini Sera Afrianti meninggal dunia menjadi sorotan netizen. Terlebih, penganiayaan tersebut diketahui dilakukan oleh kekasihnya sendiri, Gregorius Ronald Tannur.
Dini sendiri diketahui dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (5/10/2023) dan ditemukan di Blackhole KTV Surabaya. Kasus penganiayaan hingga tewasnya Dini pun menjadi viral di media sosial. Belakangan juga diketahui jika kekasih Dini, Gregorius Ronald Tannur merupakan anak dari anggota DPR RI. Video mengenai penganiayaan yang dilakukan oleh Gregorius Ronald Tannur kepada kekasihnya beredar luas di berbagai platform media sosial. Kini, Gregorius Ronald Tannur diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia oleh Polrestabes Surabaya.
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini beberapa fakta mengenai penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur anak anggota DPR RI hingga menewaskan Dini Sera Afrianti, Sabtu (7/10/2023).
1. Adanya memar di kepala bagian belakang
Jenazah Dini pun diketahui dibawa ke RSUD dr Soetomo Surabaya untuk menjalani autopsi. Tim Dokter Forensik RSUD dr Soetomo Surabaya, Renni Sumulyo pun mengungkapkan hasil autopsi yang dilakukan.
Ia mengungkapkan jika hasil pemeriksaan jenazah Dini Sera Afrianti (29) terdapat luka memar di bagian kepala belakang, iga, organ paru serta hati. Tak hanya itu saja, dalam pemeriksaan organ dalam, terdapat pula adanya resapan darah di otot bagian leher kanan dan kiri.
"Cukup banyak ya. Jadi kalau yang memar itu dari kepala belakang, dada hingga kaki. Tapi yang paling fatal memang ada di bagian kepala belakang sama dada," ujarnya.
2. Dilakukan penganiayaan di ruangan karaoke hingga parkiran
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq pun mengungkapkan kronologis meninggalnya sang klien, Dini Sera Afrianti atau Andin. Ia menyebutkan jika kliennya dan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan undangan party di VIP room Blackhole KTV Club pada Rabu (4/10/2023) malam. Keduanya datang berasma dan menikmati waktu di VIP room sembari menenggak minuman keras (miras).
Dalam kondisi mabuk, keduanya dikabarkan terlibat dalam cekcok dalam ruangan hingga penganiayaan. Korban pun diduga mendapatkan memar pada bagian pahanya. Tak berakhir disitu saja, rupanya penganiayaan juga berlanjut hingga luar ruangan. Saat berada di parkiran basement Lenmarc Mall, Andin diketahui ditendang hingga tersungkur oleh Ronald. Bahkan, tak hanya dilakukan pemukulan saja, tubuh Andin diduga terlindas oleh mobil.
Pasalnya, terdapat pula jejak ban mobil di tubuhnya. Dalam kondisi tersebut, Andin dibiarkan begitu saja di basement parkiran mobil. Ronald pun diketahui sempat menghilang beberapa saat hingga adanya dugaan jika Ronald kembali ke VIP room Blackhole KTV.
3. Dimasukan ke bagasi mobil
Dimas juga kembali menuturkan, jika tubuh Andin sempat dimasukan ke bagasi mobil oleh pelaku. Hal ini ia ungkapkan berdasar penuturan dari satpam mall.
“Jadi menurut cerita sekuriti di basement Blackhole KTB, korban ini dijatuhkan terduga pelaku untuk sengaja ditinggalkan. Pelaku juga sempat memasukkan korban ke dalam bagasi kemudian dibawa R,” lanjutnya.
Ia juga menyebutkan jika, Ronald bukannya membawa ke rumah sakit melainkan ke apartemen miliknya di Orchard Tanglin, Pakuwon. Dimas juga mengungkapkan jika beberapa orang sempat melihat Ronald saat mengeluarkan tubuh Andin dari bagasi mobil hingga banyak yang menyarankan untuk segera di bawa ke RS National Hospital.
4. Sempat berikan CPR
Dikutip dari Merdeka.com, Sabtu (7/10/2023) pihak kepolisian yang telah mengamankan Gregorius Ronald Tunner pun langsung melakukan penyidikan. Bahkan, dalam pengakuannya, Ronald mengaku sempat panik saat mengetahui sang kekasih tidak bereaksi.
"Saat itu tersangka sempat berteriak minta tolong. Ia panik saat diberi tahu oleh sekuriti bahwa korban sudah tidak ada reaksi lagi," ujar salah satu penyidik, Jumat (6/10).
Pihak kepolisian juga menyebutkan jika Ronald yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka sempat melakukan CPR atau Cardiopulmonary Resuscitation kepada korban. Hal ini dilakukan karena Ronald masih sayang terhadap sang kekasih.
"Sayang dia. Makanya kasih CPR kan dia. Kalau nyesel itu pada saat ada peristiwa ketika dia dapat informasi dari sekuriti kalau korban sudah tidak respons. Nah itu dia langsung lari ngasih CPR," lanjutnya.
5. Ancaman penjara 12 tahun
Polrestabes Surabaya telah menetapkan Gregorius Ronal Tannur anak dari anggota DPR RI sebagai tersangka penganiayaan hingga menyebabkan Andin meninggal dunia. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce mengungkapkan jika tersangka terjerat pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Tersangka dijerat pasal 351 dan atau 359 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya orang. Status pelaku dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan proses gelar perkara," ujar Kombes Pasma di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Dalam konferensi pers yang digelar, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakai yang dikenakan pelaku dan korban saat kejadian, botol minuman hingga beberapa rekaman CCTV di sekitar area kejadian.
Ronald sendiri diketahui tengah dalam masa penahanan di mapolrestabes Surabaya dan masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
#Penganiayaan #AnakAnggotaDPRAniayaPacar #Kekerasan #PKB