Breaking News

Anwar Usman Bantah Lobi Hakim Lain Saat Putuskan Gugatan Usia Capres

Ketua Hakim MK Anwar Usman 

D'On, Jakarta,-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman membantah melakukan lobi-lobi terhadap hakim konstitusi lain untuk meloloskan uji materi ketentuan batas minimal usia capres-cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut Anwar Usman, dengan komposisi hakim MK saat ini, tidak mungkin dilakukan lobi-lobi untuk mengabulkan perkara uji materi suatu norma undang-undang.

"Tidak ada, lobi-lobi bagaimana. Sudah baca putusannya belum? Ya sudah," ujar Anwar Usman di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).

Anwar Usman menilai tidak mungkin ada lobi jika putusan atas perkara permohonan 90/PUU-XXI/2023 seperti saat ini. Semua hakim independen dalam mengambil putusan.

"Bah! Ya kalau begitu putusannya masa begitu, oke?" tandas Anwar Usman.

Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor, kuasa hukum dari 15 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Violla Reininda, menyebutkan, Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pendekatan dengan hakim konstitusi lainnya sebelum memutus gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

"Keterlibatan di sini dalam arti yang bersangkutan tidak mengundurkan diri untuk memeriksa dan memutus perkara dan juga terlibat aktif untuk melakukan lobi dan memuluskan lancarnya perkara ini agar dikabulkan oleh hakim yang lain," ungkap Violla dalam sidang pendahuluan tersebut.

Violla juga mengungkapkan, ada rangkaian konflik kepentingan dalam perkara tersebut. Pasalnya, Anwar Usman pernah berkomentar soal subtansi putusan sebelum putusan diumumkan.

"Kami menemukan bukti bahwa yang bersangkutan berkomentar tentang substansi putusan, terutama putusan nomor 90 ketika mengisi di suatu kuliah umum di Semarang," tutur Violla.

Violla mengatakan, Anwar Usman menjadikan lembaga MK sebagai alat politik untuk mencapai kepentingan tertentu.

"Kami mendalilkan hakim terlapor melanggar prinsip independensi, prinsip ketidakberpihakan, dan juga prinsip integritas," pungkas dia.

Diketahui, Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materi Pasal 169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Dalam putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.

Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Dari 5 hakim tersebut, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic mempunyai alasan berbeda dalam pertimbangannya.

Sementara itu, 4 hakim konstitusi yang berbeda pendapat, ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai gugatan layak ditolak.

(B1)

#AnwarUsman #HakimMK #MahkamahKonstitusi #UsiaCapresCawapres #Politik #Pilpres2024 #Pemilu2024