Breaking News

Anwar Usman soal Tudingan Mahkamah Keluarga: Saya Pertanggungjawabkan kepada Allah

Ketua MK Anwar Usman 

D'On, Jakarta,-
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman buka suara terkait tuduhan konflik kepentingan atas putusan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Putusan itu dinilai memuluskan langkah Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Putusan itu memunculkan tudingan MK berubah nama menjadi mahkamah konstitusi. Hal ini mengingat Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau paman dari Gibran. 

Atas tudingan itu, Anwar Usman menekankan memegang teguh sumpah jabatan sebagai hakim. Dalam setiap putusannya, Anwar menyatakan selalu mengawali dengan irah-irah atau kepala putusan yang berbunyi, "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa." Dengan irah-irah tersebut, Anwar menyatakan kesiapannya mempertanggungjawabkan tiap putusan yang diambil kepada negara, bangsa, dan Tuhan Yang Maha Esa. 

"Jadi putusan itu selain bertanggung jawab kepada bangsa, negara, masyarakat, tetapi yang paling utama adalah pertangungjawaban kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa. Dalam setiap perkara apa pun itu yang saya lakukan sampai hari ini," kata Anwar dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10/2023).

Sebelum menuding adanya konflik kepentingan hingga memunculkan istilah mahkamah keluarga, Anwar Usman meminta masyarakat untuk memaknai arti konflik kepentingan yang berkaitan dengan kewenangan MK. Hal itu dapat dikaji melalui sejumlah putusan, seperti putusan Nomor 004/PUU-I/2023, putusan Nomor 005/PUU/2006, putusan Nomor 97/PUU/11/2013, dan putusan Nomor 96/PUU-18/2022. Namun, Anwar Usman tak menjelaskan mengenai isi sejumlah putusan tersebut. 

"Pertanyaan bisa terjawab di sini. Kalau saya mengatakan secara panjang lebar, ya tidak pada kesempatan ini, mungkin nanti di Majelis Kehormatan," kata Anwar.

Tanpa memberi penjelasan yang tegas, Anwar mengatakan kesiapannya menghadapi pemeriksaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, MK segera membentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk menindaklanjuti tujuh laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh majelis hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

MKMK akan terdiri dari tiga orang yang mewakili tiga unsur, yaitu mantan ketua MK Jimly Asshiddiqie yang mewakili unsur tokoh masyarakat, mantan anggota dewan etik MK, Bintan Saragih yang mewakili akademisi, dan hakim konstitusi yang masih aktif, Wahiduddin Adams.


(B1)

#AnwarUsman #MahkamahKonstitusi #Pilpres2024 #Politik #nasional #BatasUsiaCapresdanCawapres