Breaking News

Dalami Aliran Uang SYL ke Nasdem, KPK Minta Informasi dari Bank

SYL saat Gunakan Rompi Oren KPK

D'On, Jakarta,-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan meminta pihak bank untuk memberikan informasi terkait rekening mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Informasi tersebut penting untuk menelusuri kemungkinan adanya aliran uang ke Partai Nasdem dan pihak lainnya.

Seperti diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Selain SYL, dua pejabat Kementan juga ikut menjadi tersangka, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

"Dana ke Partai Nasdem ini masih terus kita didalami," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata disiarkan akun Youtube KPK, dikutip Sabtu (14/10/2023).

Terkait dengan aliran uang dari SYL, KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Alexander menjelaskan, laporan PPATK bersifat sebagai informasi intelijen dan tidak bisa dianggap sebagai bukti dalam proses hukum.

KPK akan menggunakan laporan PPATK ini untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap aliran uang dari SYL ke berbagai pihak. KPK juga telah memperoleh surat kuasa dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang telah disampaikan oleh SYL sebelumnya, yang akan memudahkan upaya penyelidikan.

"KPK memiliki surat kuasa dari para penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN mereka. Dari laporan PPATK tersebut, kami akan meminta bank terkait untuk memberikan informasi tentang rekening yang bersangkutan. Dari sana, kami akan melacak aliran uangnya," jelas Alexander.

Ia menegaskan, KPK tidak hanya bergantung pada LHA PPATK sebagai dasar informasi intelijen, tetapi juga perlu meminta bank untuk mendalami informasi lebih lanjut tentang rekening SYL.

KPK sebelumnya menyampaikan, pihaknya mengendus adanya aliran uang dalam jumlah besar yang terkait dengan kasus SYL. Uang tersebut diduga bersumber dari pungutan maupun penerimaan gratifikasi ke SYL dengan total sekitar Rp 13,9 miliar.


(B1)

#SyahrulYasinLimpo #SYL #Korupsi #KorupsiKementan #AliranDanaSYLkeNasDem