Deretan Bukti dan Barang Sitaan KPK Kasus Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo
D'On, Jakarta,- Teka-teki status Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL sudah mendapatkan kejelasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Rabu (11/10/2023), KPK resmi menetapkan SYL sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak hanya SYL, KPK juga menetapkan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, serta Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono. Keputusan KPK ini berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan sudah mencukupi dan bisa naik ke tahap penyidikan.
Seperti yang diketahui pada akhir September lalu, KPK sudah menggeledah rumah dinas SYL dan kantor Kementan di Jakarta.
Dari dua penggeledahan itu, KPK mendapatkan beberapa barang bukti dan sitaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang menjerat kader Nasdem ini. Berikut bukti dan barang sitaan KPK dalam kasus korupsi SYL.
Uang tersebut dihasilkan Hatta dan Kasdi, yang ditugaskan SYL untuk memungut uang dari dilingkup pejabat eselon 1 dan eselon 2 di Kementan.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, besar uang yang dikumpulkan rutin setiap bulan menggunakan pecahan mata uang asing berkisar US$ 4.000 (Rp 62 juta) sampai dengan US$ 10.000 (Rp 156 juta).
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sekitar Rp 13,9 miliar dan penulusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh tim penyidik," ujar Johanis seperti dikutip dari Antara.
Penggunaan uang oleh SYL juga diketahui oleh Hatta dan Kasdi, antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit, serta cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
“Ditemukan dan diamankan bukti antara lain dokumen dan bukti elektronik yang diduga memiliki kaitan erat dengan perbuatan pidana yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Sebanyak 12 senjata api itu meliputi, Smith and Wesson (S&W), Walther, Call 22LR Lifecard, Fabqrique Nationale Darmes Dequerre, Amadeo Rossi, P3A Pindad, North American Arms, Battle Arms, Nighthawk, hingga Tanfoglio.
Beberapa senjata api tersebut ditemukan bersama holster, magasin, sarung tangan, dan surat hibahnya. Pada perkembangannya penyelidikan tentang senjata api ini diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim.
Dari bukti-bukti yang dikumpulkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
#SYL #SyahrulYasinLimpo #KorupsiKementan #KPK