Ditolak PKS, DPR Tetap Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang
Suasana rapat di gedung DPR
D'On, Jakarta,- Dewan Perwakilan rakyat (DPR) sepakat mengesahkan Revisi UU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat tersebut mengajukan pertanyaan kepada setiap fraksi apakah mereka setuju untuk mengesahkan RUU perubahan atas UU IKN menjadi undang-undang.
Mayoritas peserta rapat menyetujui, tetapi Fraksi PKS menyatakan penolakan RUU tersebut dan meminta agar pembicaraannya dihentikan pada tingkat I.
Dalam proses pembahasan RUU IKN, terdapat beberapa isu utama yang telah disetujui oleh panja DPR dan pemerintah, termasuk masalah terkait pertanahan, pengelolaan keuangan, tata ruang, dan jaminan keberlanjutan.
Meskipun ada beberapa perubahan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM), revisi redaksional, dan substansi, mayoritas fraksi menyetujui revisi tersebut. Hanya Fraksi Partai Demokrat yang memberikan catatan tertentu terkait revisi tersebut.
(B1)
#PKS #DPR #RUUIKN #IKN #nasional