Dua Kubu Bersinggungan, Ini Fakta-Fakta Bentrokan di Muntilan
Bentrok massa di Muntilan
D'On, Jakarta,- Pada Minggu, 15 Oktober 2023 kemarin, Kabupaten Magelang yang dikenal sebagai kota yang damai harus mengalami kejadian yang mencekam, yaitu insiden tawuran antara dua kelompok di Kecamatan Muntilan.
Bentrokan tersebut mengakibatkan kekacauan lalu lintas sehingga pihak berwajib harus menurunkan beberapa personelnya agar mengurangi kericuhan.
Berikut fakta-fakta bentrokan di Muntilan:
1. Dua Kelompok Terlibat
Bentrokan dua kelompok ini pecah di kawasan Jalan Pemuda, Sabrang, Gunungpring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Kepala Kepolisian Resor Kota Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono menjelaskan, kejadian tersebut melibatkan dua kubu yakni, kelompok BSM bersama Laskar PDIP Yogyakarta dengan kelompok GPK Militan bersama Ketua Forum Aliansi Umat Islam Bersatu (FAUIB). Kejadian bermula ketika salah satu kelompok pulang seusai mengikuti kegiatan di Sawitan Magelang.
2. Pemicu
Kejadian terjadi diakibatkan adanya kesalahpahaman antara satu kubu dengan kubu lainnya. Salah satu kubu menggelar acara dari pagi hingga pukul 15.00 WIB, ketika hendak pulang sempat berpapasan dengan kubu satunya lalu mengakibatkan singgungan dan terjadilah tawuran.
Kejadian juga terpicu dikarenakan kubu satu yang memblokade beberapa jalan untuk menghadang kubu satunya dan sempat terjadi adu mulut. Tidak terima akan hal itu mulai terjadi aksi lempar batu antara keduanya.
3. Pengerusakan Motor dan Bangunan
Walaupun tidak ada korban jiwa ataupun terluka parah, kejadian tersebut dikabarkan merusak 11 kendaraan bermotor dengan cara dibakar dan bangunan di sekitar kejadian akibat dari adanya aksi saling lempar batu.
4. Mengakibatkan Macet
Insiden tersebut mengakibatkan lalu lintas tersendat di beberapa bagian jalan termasuk Jalan Magelang-Yogyakarta dan Jalan Perebutan Salam-Tempel. Selain itu adanya beberapa kendaraan yang terbakar membuat kondisi lalu lintas dan jalanan semakin kacau. Peredaman konflik dan kemacetan yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan Polresta Magelang di bersama pihak berwenang lainnya.
5. Mediasi
Pemerintah daerah dan pihak berwenang melakukan mediasi dengan langkah awal menangani kekacauan lalu lintas yang diakibatkan bentrokan tersebut. Pemerintah juga mendata kerusakan yang ada dan akan memberikan fasilitas atas kejadian tersebut. Selain itu Pemkab Magelang menjadi penengah dan meminta kepada kedua pihak agar menyelesaikan permasalahan secara damai.
(*)
#BentrokMassa #GPK #PDIP #Peristiwa #Kerusuhan